27 C
Medan
Monday, April 7, 2025

Polisi-Jaksa Selidiki Dokumen JR

Namun menurutnya, mereka belum menentukan jadwal kapan legalisir ulang bersama tersebut dilakukan. โ€œAku komunikasi dulu dengan pasangan calon. Nanti setelah mendapat petunjuk baru kita kirimkan jadwal ke KPU,โ€ jelasnya.

Paska konsultasi ke KPU Pusat, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, pada prinsipnya KPU Sumut menghargai putusan Bawaslu terkait sengketa Pilgubsu. โ€œKami siap melaksanakan (putusan Bawaslu) tersebut. Lalu minta arahan, petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan kami (KPU RI),โ€ katanya.

Tahapan selanjutnya, bilang Benget, pihaknya akan menyampaikan ke publik langkah-langkah apa yang seterusnya mereka lakukan. Sebab KPU diberi waktu tiga hari kerja menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. โ€œTerakhir Rabu (kemarin) sejak putusan itu dibacakan, kami akan membuat langkah-langkah tersebut,โ€ katanya.

Benget menyebut, menyangkut legalisir bersama yang dilakukan bersama-sama pihak JR dan Bawaslu merupakan hal teknis. โ€œKita beri pemahaman bersama agar pemaknaan (poin bersama-sama legalisir ijazah pada putusan Bawaslu) itu tidak keliru. Jadi sabar dululah ya,โ€ pungkasnya.

Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi menilai, persoalan ini hanya menyangkut komunikasi diantara KPU dan Bawaslu. โ€œSaya pikir ada komunikasi yang belum nyambung. Saya percaya masing-masing pihak pasti punya itikad yang sama dalam rangka menyukseskan Pilgubsu kali ini,โ€ katanya.

Disinggung mengenai surat yang telah KPU sampaikan ke JR Saragih, Agus menyarankan paska keputusan Bawaslu tentu saja kedua belah pihak harus menyikapi segera. โ€œOleh karena pola komunikasi dan koordinasi diantara mereka harus saling sinergi,โ€ katanya. (prn/adz)

Namun menurutnya, mereka belum menentukan jadwal kapan legalisir ulang bersama tersebut dilakukan. โ€œAku komunikasi dulu dengan pasangan calon. Nanti setelah mendapat petunjuk baru kita kirimkan jadwal ke KPU,โ€ jelasnya.

Paska konsultasi ke KPU Pusat, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, pada prinsipnya KPU Sumut menghargai putusan Bawaslu terkait sengketa Pilgubsu. โ€œKami siap melaksanakan (putusan Bawaslu) tersebut. Lalu minta arahan, petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan kami (KPU RI),โ€ katanya.

Tahapan selanjutnya, bilang Benget, pihaknya akan menyampaikan ke publik langkah-langkah apa yang seterusnya mereka lakukan. Sebab KPU diberi waktu tiga hari kerja menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. โ€œTerakhir Rabu (kemarin) sejak putusan itu dibacakan, kami akan membuat langkah-langkah tersebut,โ€ katanya.

Benget menyebut, menyangkut legalisir bersama yang dilakukan bersama-sama pihak JR dan Bawaslu merupakan hal teknis. โ€œKita beri pemahaman bersama agar pemaknaan (poin bersama-sama legalisir ijazah pada putusan Bawaslu) itu tidak keliru. Jadi sabar dululah ya,โ€ pungkasnya.

Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi menilai, persoalan ini hanya menyangkut komunikasi diantara KPU dan Bawaslu. โ€œSaya pikir ada komunikasi yang belum nyambung. Saya percaya masing-masing pihak pasti punya itikad yang sama dalam rangka menyukseskan Pilgubsu kali ini,โ€ katanya.

Disinggung mengenai surat yang telah KPU sampaikan ke JR Saragih, Agus menyarankan paska keputusan Bawaslu tentu saja kedua belah pihak harus menyikapi segera. โ€œOleh karena pola komunikasi dan koordinasi diantara mereka harus saling sinergi,โ€ katanya. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru