Namun menurutnya, mereka belum menentukan jadwal kapan legalisir ulang bersama tersebut dilakukan. “Aku komunikasi dulu dengan pasangan calon. Nanti setelah mendapat petunjuk baru kita kirimkan jadwal ke KPU,” jelasnya.
Paska konsultasi ke KPU Pusat, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, pada prinsipnya KPU Sumut menghargai putusan Bawaslu terkait sengketa Pilgubsu. “Kami siap melaksanakan (putusan Bawaslu) tersebut. Lalu minta arahan, petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan kami (KPU RI),” katanya.
Tahapan selanjutnya, bilang Benget, pihaknya akan menyampaikan ke publik langkah-langkah apa yang seterusnya mereka lakukan. Sebab KPU diberi waktu tiga hari kerja menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. “Terakhir Rabu (kemarin) sejak putusan itu dibacakan, kami akan membuat langkah-langkah tersebut,” katanya.
Benget menyebut, menyangkut legalisir bersama yang dilakukan bersama-sama pihak JR dan Bawaslu merupakan hal teknis. “Kita beri pemahaman bersama agar pemaknaan (poin bersama-sama legalisir ijazah pada putusan Bawaslu) itu tidak keliru. Jadi sabar dululah ya,” pungkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi menilai, persoalan ini hanya menyangkut komunikasi diantara KPU dan Bawaslu. “Saya pikir ada komunikasi yang belum nyambung. Saya percaya masing-masing pihak pasti punya itikad yang sama dalam rangka menyukseskan Pilgubsu kali ini,” katanya.
Disinggung mengenai surat yang telah KPU sampaikan ke JR Saragih, Agus menyarankan paska keputusan Bawaslu tentu saja kedua belah pihak harus menyikapi segera. “Oleh karena pola komunikasi dan koordinasi diantara mereka harus saling sinergi,” katanya. (prn/adz)