DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka penanganan Covid-19 untuk penegakan peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah lainya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi menghabiskan anggaran sebesar Rp507 juta dari pagu anggaran sebesar Rp804 juta.
Dari dana sebesar Rp804 juta lebih itu, sebesar Rp507 juta lebih dihabiskan untuk uang lelah tim/petugas penanganan Covid-19 terdiri dari anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan serta anggota Satpol PP.
Dana penegakan Perda, Perbup dan peraturan daerah lainya yang diplot pada Satpol PP itu, bersumber dari dana refocusing anggaran tahun 2021. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Dairi pada Satpol PP Dairi, Windra Lingga dikonfirmasi, Senin (7/3) menerangkan, pada tahun 2021, Satpol PP mengelola anggaran sebesar Rp836 juta lebih untuk penegakan Perda, Perbup dan peraturan daerah lainnya terkait penanganan Covid-19.
“Tetapi, dari pagu anggaran sebesar Rp836 juta lebih itu, yang realisasi hanya sebesar Rp804 juta. Windra menjelaskan, dana itu dipergunakan untuk uang lelah petugas sebesar Rp507 juta lebih, biaya makan minum serta snack petugas Rp172 juta, alat tulis kantor (ATK) Rp10 juta lebih.
Selanjutnya, cetak stiker dan spanduk sebesar Rp19 juta lebih, beli bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp30 juta lebih, belanja suku cadang lampu rotari Rp16 juta lebih, belanja kertas Rp3,6 juta, beli alat kebersihan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Rp24 juta lebih, serta biaya makan minum rapat Rp7,7 juta,”beber Windra.
Windra didampingi seorang stafnya mengatakan, jumlah petugas dilibatkan dalam kegiatan itu yakni dari personil TNI sebanyak 4 orang, anggota Polri 4 orang, dari Dishub Dairi 2 orang serta anggota Satpol PP sebanyak 16 orang. Ia menyebut, tim bekerja rata-rata 20 hari setiap bulan.
Dan kegiatan penegakan Perda, Perbup dan peraturan lainya dalam rangka penanganan Covid-19 di Dairi berlangsung sejak bulan Juni-Desember 2021. Sementara untuk penetapan besaran uang lelah petugas berdasarkan zonasi.
Dan besaran uang lelah untuk zona 1 yakni Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, Berampu dan Lae Parira sebesar Rp110 ribu/orang per hari. Untuk zona 2 yakni kecamatan Parbuluan, Sumbul, Pegagan Hilir, Siempat Nempu, Silima Pungga-Pungga, Tigalingga, Siempat Nempu Hulu dan Gunung Sitember yakni sebesar Rp150 ribu/orang per hari.
Dan untuk zona 3 yakni kecamatan Silahisabungan, Siempat Nempu Hilir serta Tanah Pinem dengan besaran uang lelah sesuai harga satuan pokok kegiatan (HSPK) yakni sebesar Rp175 ribu per orang setiap hari.
Windra mengatakan, semua dana digunakan untuk kegiatan penegakan Perda, Perbup dan peraturan lainya dalam penanganan Covid-19 khususnya untuk penindakan bagi masyarakat pelanggar prokes di 15 kecamatan di Dairi. (rud/han)