BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusanahan barang bukti narkotika dan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 256,46 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan ganja seberat 2.701 gram.
Kajari Binjai, Jufri Nasution yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut dan disaksikan oleh sejumlah unsur forkopimda. Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini langkah lanjutan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilakukan Korps Adhyaksa pada tahun 2023. “Pemusnahan ini terhadap 27 perkara yang sudah inkracht, dan didominasi narkotika sebanyak 19 perkara,” kata Jufri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andri Dharma dan Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting usai pemusnahan, Selasa (7/3/2023).
Sabu yang berbentuk kristal putih ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dari terpidana Mujiburrahman alias Muji yang memasok 50 kilogram dan dimusnahkan 221 gram, yang merupakan sisa penyisihan dari laboratorium forensik.
Kemudian 24,06 gram sabu yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 25,06 gram dari terpidana Ade Erfan. Lalu 7 gram sabu yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 7,78 gram dari terpidana Miranti Yolanda.
Terakhir 4,4 gram yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 4,75 gram dari terpidana Ahmad Fajar Ginting. Untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan, dari terpidana Fiterson Marito Doloksaribu sebanyak 2.697 gram dan 4 gram dari terpidana Dedi Suseno.
Untuk pil ekstasi yang dimusnahkan masing-masing dari terpidana M Arif Pratama sebanyak 4 butir, lalu 3 butir dari terpidana Efri Wahyudi dan sebutir dari terpidana Habib Fahriza. “Untuk perkara yang 50 kilogram ini terpidananya atas nama Mujiburrahman alias Muji, sudah divonis hukuman mati,” ujar Jufri.
“Dan juga ada perkara dengan barang bukti ekstasi 8 butir, dan ganja 2.701 gram (2,7 kilogram). Tak hanya itu ada sembilan unit handphone, timbangan sabu, dan perjudian dua perkara serta Oharda enam perkara dimusnahkan,” sambungnya.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Jufri, sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan Kejari Binjai, dan bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat Kota Binjai. “Kita sangat serius memberantas narkoba di Kota Binjai ini. Kita juga sangat prihatin, bahwa dari jumlah perkara yang kita tangani di Kejaksaan Negeri Binjai, 60 persen masih di dominasi perkara narkotika,” ujar Jufri.
Hukuman yang diterima terpidana Mujiburrahman dengan barang bukti sebanyak 50 kilogram ini, sama dengan tuntutan jaksa. Artinya, putusan dari palu majelis hakim dengan tuntutan penuntut umum sama, yakni pidana mati.
Diharapkan putusan pidana mati menjadi efek kepada masyarakat yang ingin berbuat singkat untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan menjadi kurir narkotika. “Jangan main-main untuk memperdagangkan narkoba secara gelap. Karena peredaran gelap ini, harus diberi efek jera pada para pengedar dan masyarakat tau kita serius memberantas narkoba,” pungkasnya. (ted/azw)