27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

LANGKAT- Polres Langkat akhirnya menahan Kamino (34) warga Dusun I Sungaimakam Desa Karyamaju Kecamatan Tanjungpura-Langkat. Pria itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan alih fungsi lahan hutan mangrove.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto, Sabtu (6/4) mengatakaan, pengerusakan hutan bakau yang dilakukan Kamino berada di wilayah terusan Langkat persisnya Desa Karyamaju Kecamatan Tanjungpura seluas 2 hektare dari 450 hektare lahan.

Katanya, tersangka akan dijerat Pasal 19 (1) junto Pasal 40 (1) UU N0.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam sub Pasal 50 (3) a, b dan j junto Pasal 78 (2) UU No 41/1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sebelumnya, diakui Rosyid, tim penyidik sudah meminta keterangan Kamino terkait perusakan hutan bakau tersebut. Setelah mengkronfrontir keterangan pelaku dengan Balai Konseverasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata surat yang diberikan kepada tersangka tidak ada keterkaitannya.
Disoal surat apa diberikan Kamino, Kasat menjelaskan berupa peta berdasarkan SK 44 tetapi setelah dicek ke lokasi bersama BKSDA maupun ternyata lahan garapan tersebut terletak di wilayah konservasi.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, beberapa waktu sebelumnya kepada wartawan tekankan pihaknya serius menindak perusak hutan pesisir pantai.(jie)

LANGKAT- Polres Langkat akhirnya menahan Kamino (34) warga Dusun I Sungaimakam Desa Karyamaju Kecamatan Tanjungpura-Langkat. Pria itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan alih fungsi lahan hutan mangrove.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto, Sabtu (6/4) mengatakaan, pengerusakan hutan bakau yang dilakukan Kamino berada di wilayah terusan Langkat persisnya Desa Karyamaju Kecamatan Tanjungpura seluas 2 hektare dari 450 hektare lahan.

Katanya, tersangka akan dijerat Pasal 19 (1) junto Pasal 40 (1) UU N0.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam sub Pasal 50 (3) a, b dan j junto Pasal 78 (2) UU No 41/1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sebelumnya, diakui Rosyid, tim penyidik sudah meminta keterangan Kamino terkait perusakan hutan bakau tersebut. Setelah mengkronfrontir keterangan pelaku dengan Balai Konseverasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata surat yang diberikan kepada tersangka tidak ada keterkaitannya.
Disoal surat apa diberikan Kamino, Kasat menjelaskan berupa peta berdasarkan SK 44 tetapi setelah dicek ke lokasi bersama BKSDA maupun ternyata lahan garapan tersebut terletak di wilayah konservasi.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, beberapa waktu sebelumnya kepada wartawan tekankan pihaknya serius menindak perusak hutan pesisir pantai.(jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/