26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kadistamben Sumut Tersangka Tunggal

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim tipikor Polda Sumut menggiring Kadis pertambangan dan Energi Sumut, Eddy Saputra Salim dari kantornya di Jalan Setia Budi Pasar II Medan Kamis (6/4).Tim Polda mengamankan Kadis Pertambangan dan Energi Eddy Saputra Salim beserta dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Pihak berwenang belum memberi keterangan terkait kasus apa OTT tersebut.

Selain uang tunai, sebut Nainggolan, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, selembar surat No:900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin, selembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.

“Kemudian satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, selembar surat No: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal persetujuan dokumen dan dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara,” bebernya.

Dikatakan Nainggolan, penyidik belum menemukan hambatan berarti untuk mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, kata Nainggolan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan menyerahkan berkas ke JPU.

“Tersangka sudah ditahan. Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nainggolan. (mag-1/bam)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim tipikor Polda Sumut menggiring Kadis pertambangan dan Energi Sumut, Eddy Saputra Salim dari kantornya di Jalan Setia Budi Pasar II Medan Kamis (6/4).Tim Polda mengamankan Kadis Pertambangan dan Energi Eddy Saputra Salim beserta dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Pihak berwenang belum memberi keterangan terkait kasus apa OTT tersebut.

Selain uang tunai, sebut Nainggolan, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, selembar surat No:900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin, selembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.

“Kemudian satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, selembar surat No: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal persetujuan dokumen dan dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara,” bebernya.

Dikatakan Nainggolan, penyidik belum menemukan hambatan berarti untuk mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, kata Nainggolan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan menyerahkan berkas ke JPU.

“Tersangka sudah ditahan. Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nainggolan. (mag-1/bam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/