30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencegahan Pengaturan Pemenang Tender, KPPU Medan Gelar Sosialisasi di Pemkab Tapteng

ist
SOSIALISASI: Tim KPPU Medan saat menggelar Sosialisasi dan Advokasi Persaingan Usaha Sehat di Pemkab Tapanuli Tengah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah adanya pengaturan dan penentuan pemenang tender di jajaran Pemerintah Daerah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sosialisasi dan advokasi persaingan usaha sehat di Pemerintah Kabuaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Minggu (7/4). KPPU Medan bertandang ke Pemkab Tapteng pada Jumat (5/4) kemarin. Sosialisasi pencegahan tersebut dihadiri langsung Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Tapteng.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Drs Hendri Susanto Lumbantobing MSi didampingi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapteng, Aris Sutrisno serta Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.

Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999.

Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

“Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” sebut Ramli.

Salah satu halnya, lanjut Ramli, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

“Lebih lanjut, saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan di daerah dan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” kata Ramli.

Untuk itu, Ramli mengharapkan pada melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. Apabila pokja menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU,” sebut Ramli.

Sekda Tapteng, Hendri Susanto menyambut baik inisiatif KPPU dalam melakukan kegiatan advokasi di lingkungan Pemkab. Tapanuli Tengah. Hendri Susanto mengharapkan KPPU dapat memfokuskan diri pada langkah preventif.

“Kami di lingkungan Pemkab. Tapanuli Tengah memberikan apresiasi atas kunjungan ini, salah satu upaya pencegahan yang juga dilakukan oleh KPPU agar dalam melaksanakan proses lelang, Pokja mengetahui hal-hal yang dilarang dan dapat bersinggungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat” tutur Hendri.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapteng, Aris Sutrisno mengungkapkan Pemkab Tapteng sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Saya sangat mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk kedepannya,” pungkasnya.(gus/han)

ist
SOSIALISASI: Tim KPPU Medan saat menggelar Sosialisasi dan Advokasi Persaingan Usaha Sehat di Pemkab Tapanuli Tengah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah adanya pengaturan dan penentuan pemenang tender di jajaran Pemerintah Daerah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sosialisasi dan advokasi persaingan usaha sehat di Pemerintah Kabuaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Minggu (7/4). KPPU Medan bertandang ke Pemkab Tapteng pada Jumat (5/4) kemarin. Sosialisasi pencegahan tersebut dihadiri langsung Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Tapteng.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Drs Hendri Susanto Lumbantobing MSi didampingi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapteng, Aris Sutrisno serta Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.

Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999.

Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

“Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” sebut Ramli.

Salah satu halnya, lanjut Ramli, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

“Lebih lanjut, saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan di daerah dan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” kata Ramli.

Untuk itu, Ramli mengharapkan pada melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. Apabila pokja menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU,” sebut Ramli.

Sekda Tapteng, Hendri Susanto menyambut baik inisiatif KPPU dalam melakukan kegiatan advokasi di lingkungan Pemkab. Tapanuli Tengah. Hendri Susanto mengharapkan KPPU dapat memfokuskan diri pada langkah preventif.

“Kami di lingkungan Pemkab. Tapanuli Tengah memberikan apresiasi atas kunjungan ini, salah satu upaya pencegahan yang juga dilakukan oleh KPPU agar dalam melaksanakan proses lelang, Pokja mengetahui hal-hal yang dilarang dan dapat bersinggungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat” tutur Hendri.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapteng, Aris Sutrisno mengungkapkan Pemkab Tapteng sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Saya sangat mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk kedepannya,” pungkasnya.(gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/