25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cegah Klaster Baru di Bulan Suci Ramadan, Bupati Langkat Terbitkan Surat Edaran Prokes

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pada bulan suci Ramadan 1442 Hijiriah, Pemerintah Kabupaten Langkat menerbitkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Penetapan aturan itu ditekankan dalam surat edaran Bupati Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021. “Surat edaran ini juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama pada bulan suci Ramadan,”ujar Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, Rabu (7/4)

Pertama, terang Syahmadi, mengimbau karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus al quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Pelaksanaan salat fardu maupun Jumat, masyarakat harus memperhatikan Prokes secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri, wajib memakai masker, tidak bersalaman setelah pulang salat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Terhadap masjid dan musala, lanjut Syahmadi, para jamaah agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir. “Selain itu, membersihkan lantai menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.

Selain itu, Syahmadi menambahkan, agar tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti Tabligh akbar, buka puasa bersama maupun tarawih keliling.

“Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan musala, masing-masing,” pungkasnya.

Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Yakni, pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci Ramadhan.

“Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Kemudian, sambung Syahmadi, pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran. “Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga mengimbau masyarakat, untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker. Keempat, masih Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

Terkahir, pengusaha diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing. (yas)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pada bulan suci Ramadan 1442 Hijiriah, Pemerintah Kabupaten Langkat menerbitkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Penetapan aturan itu ditekankan dalam surat edaran Bupati Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021. “Surat edaran ini juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama pada bulan suci Ramadan,”ujar Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, Rabu (7/4)

Pertama, terang Syahmadi, mengimbau karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus al quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Pelaksanaan salat fardu maupun Jumat, masyarakat harus memperhatikan Prokes secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri, wajib memakai masker, tidak bersalaman setelah pulang salat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Terhadap masjid dan musala, lanjut Syahmadi, para jamaah agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir. “Selain itu, membersihkan lantai menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.

Selain itu, Syahmadi menambahkan, agar tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti Tabligh akbar, buka puasa bersama maupun tarawih keliling.

“Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan musala, masing-masing,” pungkasnya.

Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Yakni, pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci Ramadhan.

“Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Kemudian, sambung Syahmadi, pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran. “Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga mengimbau masyarakat, untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker. Keempat, masih Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

Terkahir, pengusaha diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/