MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 yang tidak disahkan bersama-sama, sesama anggota dewan mulai saling tuding.
Kali ini, anggota dewan Humbahas, Charles Purba menuding kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan anggota lainnya ke Kantor BPK dan Gubernur Sumatera Utara tidak mendasar dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-Demokrat (GD), Moratua Gajah membantah tudingan tersebut. Menurutnya kunjungan ke kantor BPK dan kantor gubernur terkait Ranperda Pertanggunggjawaban APBD TA 2019 yang tidak mendapat persetujuan bersama. Dengan mengkonsultasikan apa yang terjadi tentang tidak disahkanya Ranperda tersebut.
“Jadi tidak hanya eksekutif saja yang berhak melakukan konsultasi, justru legislatif juga berperan di situ dan legislatiflah yang paling bisa menggunakan istilah konsultasi,” terang Politisi dari Partai Gerindra ini.
Moratua menambahkan,pada konsultasi itu juga, mereka ingin meminta masukan kepada BPK dan kantor Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 itu. Sehingga mendapatkan kesimpulan untuk tindakan selanjutnya.
Disinggung, kesan menghamburkan anggaran, Moratua juga membantah. Menurut dia, apa yang mereka lakukan saat ini juga mempunyai dasar hukum, yakni dari Peraturan Pemerintah bernomor 12 tahun 2018.
“Di pasal 123 ayat 3, Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Jadi dasar kita selain sarana prasarana Fraksi, juga dasar SPT dari pimpinan DPRD. Jadi jangan dibilang kesannya menghamburkan anggaran, jelas kita punya tujuan,” tegas Moratua.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol menyampaikan, bahwa apa yang mereka lakukan saat ini ke kantor BPK dan Gubernur berdasar hukum dari tindaklanjut atas keputusan pada rapat paripurna DPRD yang tidak kuorum.
“Jadi kita sampaikan ini ke BPK, Gubernur dan harus kita juga yang menyampaikan. Apalagi, Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini juga merupakan hasil audit BPK, dan perlu kita laporkan juga ke mereka. Dasarnya membuat kebijakan perjalanan dinas karena dianggap urgen (penting), jadi tidak ada kesannya menghamburkan anggaran. Justru mereka yang tidak tahu aturan,” ucapnya saat dihubungi. (des/ram)