27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Korupsi Rp750 Juta, Ketua KPU Siantar Ditahan

SIANTAR–Ketua KPU Pematangsiantar, Rajaingat Saragih beserta anggota KPU Dilan Karno dan Poltak Simaremare ditahan Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (7/8). Ketiganya terjerat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp750 juta.

Sebelumnya ketiga tersangka datang ke kantor Kejaksaan Siantar sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian mereka diperiksa kembali di ruang Kasipidsus hingga menandatangi berkas. Selanjutnya ketiganya pun diboyong menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B menggunakan mobil Kejaksaan nopol BK 9317 T.

Mereka dibawa sekira pukul 11.30 WIB dan setibanya di sana langsung dimasukkan kedalam ruangan untuk menandatangani berkas serah terima. Ketiganya juga diperiksa oleh dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan, apakah layak untuk ditahan atau tidak.

Kajari Siantar, Rudi Heryanto Pamenan, mengatakan bahwa saat ini merupakan pelimpahan tahap dua. “Pihak kejaksaan menetapkan lima anggota KPU Siantar periode 2004-2009 sebagai tersangka. Mereka yakni Rajaingat Saragih, Dilan Karno, Poltak Simaremare, Caroline Pintauli Purba dan Kansi Saragih,” jelasnya.

Dia menerangkan, meski lima orang yang dijadikan sebagai tersangka, namun yang ditahan ada tiga orang. Penyebabnya karena Khamsi Saragih telah meninggal dunia hingga akhirnya kasusnya diberhentikan. Sementara Caroline Purba diduga berada di Belanda dan telah menjadi orang Belanda
“Atas perbuatan kelima tersangka tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. Dimana dana yang dikorupsi pada tahun anggaran 2005 diperuntukan membayar gaji pegawai KPU. Padahal itu seharusnya sudah dianggarkan di APBN. Justru saat itu Ketua KPU yang dipimpin Poltak Simaremare kembali mengambil anggaran sebesar Rp750 juta dari APBD,” terangnya.

Kata Kajari, perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto (jo) pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu kuasa hukum Rajaingat Saragih, Muliaman Purba didampingi Netty Simbolon mengaku bahwa mereka akan meminta agar kliennya ditangguhkan. “Kita akan meminta agar Rajaingat Saragih ditanggungkan, sebab statusnya sekarang masih menjadi Ketua KPU Siantar,” harapnya. (mua/smg)

SIANTAR–Ketua KPU Pematangsiantar, Rajaingat Saragih beserta anggota KPU Dilan Karno dan Poltak Simaremare ditahan Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (7/8). Ketiganya terjerat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp750 juta.

Sebelumnya ketiga tersangka datang ke kantor Kejaksaan Siantar sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian mereka diperiksa kembali di ruang Kasipidsus hingga menandatangi berkas. Selanjutnya ketiganya pun diboyong menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B menggunakan mobil Kejaksaan nopol BK 9317 T.

Mereka dibawa sekira pukul 11.30 WIB dan setibanya di sana langsung dimasukkan kedalam ruangan untuk menandatangani berkas serah terima. Ketiganya juga diperiksa oleh dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan, apakah layak untuk ditahan atau tidak.

Kajari Siantar, Rudi Heryanto Pamenan, mengatakan bahwa saat ini merupakan pelimpahan tahap dua. “Pihak kejaksaan menetapkan lima anggota KPU Siantar periode 2004-2009 sebagai tersangka. Mereka yakni Rajaingat Saragih, Dilan Karno, Poltak Simaremare, Caroline Pintauli Purba dan Kansi Saragih,” jelasnya.

Dia menerangkan, meski lima orang yang dijadikan sebagai tersangka, namun yang ditahan ada tiga orang. Penyebabnya karena Khamsi Saragih telah meninggal dunia hingga akhirnya kasusnya diberhentikan. Sementara Caroline Purba diduga berada di Belanda dan telah menjadi orang Belanda
“Atas perbuatan kelima tersangka tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. Dimana dana yang dikorupsi pada tahun anggaran 2005 diperuntukan membayar gaji pegawai KPU. Padahal itu seharusnya sudah dianggarkan di APBN. Justru saat itu Ketua KPU yang dipimpin Poltak Simaremare kembali mengambil anggaran sebesar Rp750 juta dari APBD,” terangnya.

Kata Kajari, perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto (jo) pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu kuasa hukum Rajaingat Saragih, Muliaman Purba didampingi Netty Simbolon mengaku bahwa mereka akan meminta agar kliennya ditangguhkan. “Kita akan meminta agar Rajaingat Saragih ditanggungkan, sebab statusnya sekarang masih menjadi Ketua KPU Siantar,” harapnya. (mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/