30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

2 Pejabat Disdik Labuhan Batu Diadili

Gelapkan Dana Sertifikasi Guru

MEDAN- Dua pejabat Dinas Pendidikan Labuhan Batu diadili pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10). Keduanya didakwa melakukan korupsi dana sertifikasi/tunjangan 233 guru tahun 2010 sebesar Rp2,91 miliar.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Pelaksana tugas (Plt) Kadisdik Labuhan Batu Adi Susanto Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Halomoan alias Lomo selaku bendahara.

Kedua terdakwa diadili dalam dua berkas terpisah. Sidang terdakwa Halomoan dipimpin Ketua Majelis Hakim  Muhammad Nur, sedangkan terdakwa Adi Susanto Purba dipimpin Jonner Manik.

Tim jaksa dari Kejari Rantau Prapat Hamka dkk, dalam dakwaannya terhadap Halomoan menyebutkan, pada 2010 Disdik Labuhan Batu menerima dana sertifikasi untuk 531 guru sebesar Rp7,98 miliar. Namun setelah dipotong pajak 15 persen jumlahnya menjadi Rp6,7 miliar.

Terdakwa Halomoan lantas memproses pencairan dana tersebut. Setelah seluruh cek ditandatangani oleh terdakwa Adi Susanto Purba selaku KPA, Halomoan pun mencairkan cek tersebut ke Bank Sumut.

Akan tetapi, 10 lembar cek ditandatangani terdakwa Adi Susanto Purba tanpa dilengkapi dokumen pendukung yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sehingga seluruh dana sebesar Rp6,7 miliar itu dapat dicairkan Halomoan.

Setelah dana tersebut ditangan Halomoan, dia hanya mentrasfer ke rekening 298 guru. Sementara dana sertifikasi untuk 233 guru sebesar Rp2,91 miliar tidak ditransfer Halomoan ke rekening guru bersangkutan. Akibatnya, para guru yang merasa dirugikan mengadukan kasus ini ke aparat penegak hukum.(rud)

Gelapkan Dana Sertifikasi Guru

MEDAN- Dua pejabat Dinas Pendidikan Labuhan Batu diadili pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10). Keduanya didakwa melakukan korupsi dana sertifikasi/tunjangan 233 guru tahun 2010 sebesar Rp2,91 miliar.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Pelaksana tugas (Plt) Kadisdik Labuhan Batu Adi Susanto Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Halomoan alias Lomo selaku bendahara.

Kedua terdakwa diadili dalam dua berkas terpisah. Sidang terdakwa Halomoan dipimpin Ketua Majelis Hakim  Muhammad Nur, sedangkan terdakwa Adi Susanto Purba dipimpin Jonner Manik.

Tim jaksa dari Kejari Rantau Prapat Hamka dkk, dalam dakwaannya terhadap Halomoan menyebutkan, pada 2010 Disdik Labuhan Batu menerima dana sertifikasi untuk 531 guru sebesar Rp7,98 miliar. Namun setelah dipotong pajak 15 persen jumlahnya menjadi Rp6,7 miliar.

Terdakwa Halomoan lantas memproses pencairan dana tersebut. Setelah seluruh cek ditandatangani oleh terdakwa Adi Susanto Purba selaku KPA, Halomoan pun mencairkan cek tersebut ke Bank Sumut.

Akan tetapi, 10 lembar cek ditandatangani terdakwa Adi Susanto Purba tanpa dilengkapi dokumen pendukung yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sehingga seluruh dana sebesar Rp6,7 miliar itu dapat dicairkan Halomoan.

Setelah dana tersebut ditangan Halomoan, dia hanya mentrasfer ke rekening 298 guru. Sementara dana sertifikasi untuk 233 guru sebesar Rp2,91 miliar tidak ditransfer Halomoan ke rekening guru bersangkutan. Akibatnya, para guru yang merasa dirugikan mengadukan kasus ini ke aparat penegak hukum.(rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/