MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, menyusul ditahannya Bupati Bonaran Situmeang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10).
Hal ini sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.
Di pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Di pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Tetapi nampaknya pria 50 tahun ini malah tak akan bisa tidur tenang. Pasalnya, Sukran saat ini berstatus saksi dan berpotensi naik status jadi tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp70 juta dengan korban dua bidan. Modus penipuan adalah menjanjikan korban Sumiayati Daeng (30) dan Yusnidar Laoli (25) dan Yusnidar Laoli (25) menjadi bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) dengan imbalan Rp35 juta per orang. Setelah waktu yang dijanjikan kedua bidan tak juga menjadi bidan PTT, Sukran dilaporkan ke Polda Sumut.
Sumiayati, warga Lingkungan II Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng, membuat laporan dengan nomor LP/1011/IX/2014 SPKT “II”, dan Yusnidar, warga Garingging DS Lumut Kecamatan Lumut, Tapteng dengan laporan nomor LP/1010/IX/2014 SPKT “II” tanggal 11 September 2014.
Menurut Kasubdit IV/Renakta AKBP Juliana Situmorang, Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut akan memeriksa staf wakil bupati Tapteng sebagai saksi dugaan penipuan yang diduga dilakukan Sukran dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati. “Surat panggilan sudah disampaikan, kemungkinan Senin depan diperiksa,” kata Juliana Situmorang, kemarin (6/10).
Sebelumnya, penyidik Polda telah memeriksa saksi pelapor dan saksi lain yang mengetahui dan melihat pemberian uang dari korban kepada wakil bupati. “Setelah memeriksa staf wakil bupati, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata dia.
Juliana mengatakan, berdasarkan laporan dua korban dan bukti yang disertakan, sebenarnya sudah mengarah kepada wakil bupati. Tetapi penyidik memerlukan dua alat bukti untuk penetapannya sebagai tersangka. “Setelah gelar perkara itu kita panggil wakil bupati. Tetapi sesuai ketentuan harus ada izin dari gubenur,” katanya.
Tetapi izin dari gubernur tidaklah mutlak, karena menurut Juliana, sesuai ketentuannya, setelah 60 hari sejak pemberitahuan itu, penyidik bisa langsung memeriksa wakil bupati. “Kita lihat dulu hasil gelar perkaranya,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan polisi, dua bidan yang didampingi kuasa hukumnya Dharma AD Hutapea SH, Sumiayati Daeng mengaku memberikan uang Rp35 juta Yusron di Hotel WI Tapteng, 28 Januari 2013 lalu. Setelah pemberian uang itu, wakil bupati menjanjikan dalam waktu tiga bulan korban menjadi bidan PTT, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi.
Sementara Yusnidar Laoli, mengaku menyerahkan uang Rp35 juta di Hotel Bumi Asih, Tapteng pada 28 Desember 2012. “Saya mendapat info penerimaan bidan PTT dari teman, kemudian dikenalkan kepada Jonson Hutabarat, lalu dikenali pada ajudan wakil bupati Hamdan Lubis dan akhirnya ketemu wakil bupati,” ujarnya usai pemeriksaan sebagai saksi.