31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tiga Pemerkosa Siswi SMP Dihukum 27 Tahun Penjara

LUBUKPAKAM- Tiga terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP, di vonis 27 tahun penjara oleh ketua majelis hakim PN Lubukpakam Immanuel Tarigan SH, dalam sidang yang digelar Kamis (18/10)siang.

Mendengarkan putusan yang dibacakan hakim PN Lubukpakam tersebut, ketiga terdakwa Pratasok Sinuhaji alias Tasok (24), Ganda Syahputra Bangun (23) dan Muhammad Saleh alias Salek (25) warga Gang Sejarah Dusun IV Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Deliserdang di vonis masing-masing 9 tahun penjara hanya tertunduk lesu.

Selain masing-masing di vonis 9 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda Rp 60 juta atau diganti dengan kurungan badan masing-masing selama 4 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Mereka terbukti memperkosa korban ES (16) warga Gang Pisang Dusun IV Desa Deli Tua.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Lubukpakam, ketiga terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap mereka, sementara itu JPU Rumondang SH masih mikir-mikir atas putusan tersebut.

Ketiga terdakwa memperkosa korban, Rabu 18 Januari 2012 dan Jumat 20 Januari 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, di belakang kantor Desa Deli Tua. Kala itu, pelajar kelas II SMP Cerdas ini pulang dari sekolah dengan berjalan kaki dan melintas di depan kantor Desa Delitua.(btr)
Satu dari tiga terdakwa yakni Ganda menarik tangan korban kearah belakang kantor Desa Delitua. Kemudian terdakwa Muhammad Saleh, mendorong badan korban sedangkan terdakwa Pratasok mengikuti dari belakang.

Sesampainya di areal perladangan tepatnya dibelakang kantor Desa Delitua, korban dijatuhkan ke tanah oleh terdakwa Ganda. Dan terdakwa Saleh menutup mulut korban dengan bajunya.

Korban berusaha melepaskan ikatan itu namun tidak berhasil karena terdakwa Ganda memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa Muhammad Saleh berhasil mengikat mulut korban.

Selanjutnya terdakwa Ganda Syahputra mempreteli seragam korban dan memperkosanya. Usai Ganda melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Muhammad saleh dan Pratasok memperkosa korban secara bergantian. (btr)

LUBUKPAKAM- Tiga terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP, di vonis 27 tahun penjara oleh ketua majelis hakim PN Lubukpakam Immanuel Tarigan SH, dalam sidang yang digelar Kamis (18/10)siang.

Mendengarkan putusan yang dibacakan hakim PN Lubukpakam tersebut, ketiga terdakwa Pratasok Sinuhaji alias Tasok (24), Ganda Syahputra Bangun (23) dan Muhammad Saleh alias Salek (25) warga Gang Sejarah Dusun IV Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Deliserdang di vonis masing-masing 9 tahun penjara hanya tertunduk lesu.

Selain masing-masing di vonis 9 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda Rp 60 juta atau diganti dengan kurungan badan masing-masing selama 4 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Mereka terbukti memperkosa korban ES (16) warga Gang Pisang Dusun IV Desa Deli Tua.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Lubukpakam, ketiga terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap mereka, sementara itu JPU Rumondang SH masih mikir-mikir atas putusan tersebut.

Ketiga terdakwa memperkosa korban, Rabu 18 Januari 2012 dan Jumat 20 Januari 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, di belakang kantor Desa Deli Tua. Kala itu, pelajar kelas II SMP Cerdas ini pulang dari sekolah dengan berjalan kaki dan melintas di depan kantor Desa Delitua.(btr)
Satu dari tiga terdakwa yakni Ganda menarik tangan korban kearah belakang kantor Desa Delitua. Kemudian terdakwa Muhammad Saleh, mendorong badan korban sedangkan terdakwa Pratasok mengikuti dari belakang.

Sesampainya di areal perladangan tepatnya dibelakang kantor Desa Delitua, korban dijatuhkan ke tanah oleh terdakwa Ganda. Dan terdakwa Saleh menutup mulut korban dengan bajunya.

Korban berusaha melepaskan ikatan itu namun tidak berhasil karena terdakwa Ganda memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa Muhammad Saleh berhasil mengikat mulut korban.

Selanjutnya terdakwa Ganda Syahputra mempreteli seragam korban dan memperkosanya. Usai Ganda melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Muhammad saleh dan Pratasok memperkosa korban secara bergantian. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/