Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Perimbangan Pertambangan
TEBING TINGGI- Mantan Walikota (Wako) Tebing Tinggi Ir Abdul Hafiz Hasibuan dan mantan Kadispenda Tebing Tinggi Syamsul Rizal, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Deli, terkait dugaan korupsi dana bagi hasil perimbangan pertambangan tahun 2008-2010, Senin (7/11) sekira pukul pukul 17.30 WIB.
“Kita panggil beliau sebagai saksi sewaktu menjabat sebagai Walikota Tebing Tinggi. Hal itu terkait kebijakan beliau saat menjabat sebagai Walikota tentang perimbangan dana pertambangan yang masuk ke dalam APBD Kota Tebing Tinggi dari anggaran pemerintah pusat,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH, kepada Sumut Pos.
Sambunganya, ketidakhadiran Walikota selama ini, dikarenakan dia sakit. Kali ini, sebutnya, beliau datang sendiri untuk memberikan keterangan seputar kasus dana bagi hasil jasa pungut pertambangan tahun 2008-2010. “Beliau datang sendiri untuk memenuhi panggilan keempat pihak Kejaksaan Tebing Tinggi dan beliau termasuk saksi ke 20 yang telah dimintai keterangannya,” kata Zulfan.
Sejauh ini, kata Zulfan, pihaknya belum bisa menetapkan Abdul hafiz sebagai tersangka, karena masih memerlukan bukti-bukti yang kuat. “Beliau (Abdul Hafiz Hasibuan) kami jejali 22 pertanyaan seputar dugaan pidana korupsi dana bagi hasil perimbangan pertambangan,” beber Zulfan.
Sementara itu, mantan Walikota Tebing Tinggi Ir Abdul Hafiz Hasibuan, yang diantar sopirnya menggunakan mobil Kijang Inova warna putih BK 1100 NE saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tidak mau berkomentar tentang hasil pemeriksaan itu. “Tentang ini saya tidak mau dikonfirmasi, kalau mau tahu silahkan tanya kepada penyidik Kejaksaan Tebing Tinggi saja,” ucap Abdul Hafiz sambil buru-buru menutup pintu mobilnya.
Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi juga memeriksa mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, Syamsul Rizal, terkait kasus dugaan korupsi serupa. Kadis pendapatan diperiksa selama lima jam, terkait kebijakannya saat menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2008-2010.
Penasehat hukum Syamsul Rizal, Aldian Pinem SH mengatakan, kleinya diperiksa Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil perimbangan pertamba_ngan yang dikucurkan pihak pemerintah pusat yang masuk ke dalam APBD Kota Tebing Tinggi.
“Jadi untuk dana perimbangan pertambangan ini, kita harus mendatangkan tenaga ahli hukum tata negara untuk mempelajarinya dan intinya ini masih tahap pemeriksaan adimistrasi terhadap klein saya,” ucap Aldian Pinem.(mag-3)