23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Istri Umar Patek Salahkan Suami

JAKARTA-Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, tak mau disalahkan terkait dakwaan pemalsuan identitas yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Ruqayyah justru balik menuding Umar Patek yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemalsuan tersebut karena dirinya merasa tidak tahu menahu.

“Ruqayyah tidak tahu menahu bahwa dia memiliki identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Yang mengurus kan suaminya, mestinya yang jadi terdakwa Umar Patek,” kata pengacara Ruqayyah, Asludin Hadjani, dalam sidang dengan agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin (7/11).

Asluddin juga menuding dakwaan JPU tidak logis. Sebab, JPU menyebut bahwa Ruqayyah adalah warga Filipina. Padahal, jelas-jelas dia adalah warga Indonesia. “Terdakwa tidak mengetahui dan hanya mengikuti keinginan suaminya. Terdakwa hanya menemani suaminya ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” katanya.

Ternyata, Ruqayyah oleh Umar Patek dibuatkan identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Dia membuat paspor dengan nama baru itu agar bisa pergi ke Pakistan. “Terdakwa baru tahu memiliki identitas baru setelah diberi suaminya,” katanya.

Dalam sidang kemarin, perempuan 31 tahun itu datang sendirian. Dia mengenakan gamis coklat dan cadar hitam. Ruqayyah didakwa pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Dia dijerat lima pasal. Yakni, Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. JPU mengungkapkan bahwa Ruqayyah penah memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.

Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Ruqayyah mencantumkan namanya Fatimah Zahra. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya. Nahas, ternyata di Pakistan dia ditangkap bersama suaminya empat bulan sebelum Osama bin Laden tertangkap dan tewas. (aga/jpnn)

JAKARTA-Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, tak mau disalahkan terkait dakwaan pemalsuan identitas yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Ruqayyah justru balik menuding Umar Patek yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemalsuan tersebut karena dirinya merasa tidak tahu menahu.

“Ruqayyah tidak tahu menahu bahwa dia memiliki identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Yang mengurus kan suaminya, mestinya yang jadi terdakwa Umar Patek,” kata pengacara Ruqayyah, Asludin Hadjani, dalam sidang dengan agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin (7/11).

Asluddin juga menuding dakwaan JPU tidak logis. Sebab, JPU menyebut bahwa Ruqayyah adalah warga Filipina. Padahal, jelas-jelas dia adalah warga Indonesia. “Terdakwa tidak mengetahui dan hanya mengikuti keinginan suaminya. Terdakwa hanya menemani suaminya ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” katanya.

Ternyata, Ruqayyah oleh Umar Patek dibuatkan identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Dia membuat paspor dengan nama baru itu agar bisa pergi ke Pakistan. “Terdakwa baru tahu memiliki identitas baru setelah diberi suaminya,” katanya.

Dalam sidang kemarin, perempuan 31 tahun itu datang sendirian. Dia mengenakan gamis coklat dan cadar hitam. Ruqayyah didakwa pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Dia dijerat lima pasal. Yakni, Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. JPU mengungkapkan bahwa Ruqayyah penah memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.

Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Ruqayyah mencantumkan namanya Fatimah Zahra. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya. Nahas, ternyata di Pakistan dia ditangkap bersama suaminya empat bulan sebelum Osama bin Laden tertangkap dan tewas. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/