25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Karo di Ujung Tanduk

KABANJAHE- Melihat desakan massa yang terus mengepung gedung DPRD Tanahkaro,    DPRD Karo akhirnya memutuskan penggunaan hak angket terkait tuntutan penurunan Bupati Karo DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya. Keputusan yang diambil pada Jumat ( 6/12) tengah malam itu merupakan akumulasi dari dinamika politik yang terus berlangsung di dalam dan luar gedung DPRD Karo.

Keputusan yang dihasilkan pada rapat paripurna itu sendiri dalam perjalanannya dihasilkan bukan dengan cara yang mudah.

Karena, baru pada pukul 23.00 WIB , gelaran sidang penggunaan hak angket itu dapat dibuka  setelah 2/3 Anggota DPRD Karo hadir di ruang rapat paripurna. Sebelumnya, selama beberapa jam, sebahagian Anggota DPRD Karo yang telah hadir dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem sempat cemas akibat jumlah kehadiran yang belum korum. Malah, dari yang hadir pun sempat balik kanan.

Hanya saja saat anggota DPRD Karo atas nama Aceh Silalahi dan Suranta Sitepu hadir, rapat yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban, Ferianta Purba, dan Onasis Sitepu dapat dibuka.

Tidak butuh waktu lama, rapat yang dihadiri 27 Anggota DPRD Karo itu secara aklamasi setuju digunakanya hak angket guna menyelidiki dan menguji point per point dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Karo Jambi selaku Bupati Karo.

Hak angket ini diawali oleh usulan 13 Anggota DPRD Karo antara lain, Effendi Sinubakan, Ferianta Purba, Onasis Sitepu,  Sudarto Sitepu, Frans Dante Ginting, Siti Aminah Br Prangin angin, Edi Ulina Ginting, Masdin Dt Ginting, Sudirman Ginting, Martin Luther Sinulingga, Sentosa Sinulingga, Sarijon Bako dan Sumihar Salmon Sagala. Melalui juru bicaranya, Sudarto Sitepu, ke tiga belas orang ini menyatakan usulan penggunaan hak angket itu didasari oleh kebijakan Bupati Karo yang antara lain turut serta dalam Yayasan Pendidikan Karo Jambi sebagai pembina yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf (b) berbunyi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara, daerah, atau dalam  yayasan bidang apapun.

Terkait tentang jawaban Bupati Karo atas surat DPRD Karo untuk menutut PT WEP dirasakan belum cukup puas karena Bupati Karo tidak merespon surat DPRD Karo, yang melanggar PP Nomor 6  Tahun 2005 pasal 123 ayat 2 (e) yang menyebutkan Kepala Daerah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah. Bupati Karo juga dinilai tidak patuh hukum. Selanjutnya Karo Jambi dianggap berlaku salah dalam pengangkatan dan pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Karo karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Karo juga dinilai sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, dimana DPRD dan Bupati seharusnya mitra dan selalu berkoordinasi untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan visi dan misi Bupati. Ternyata selama 3 tahun kepemimpinannya hanya merusak dan menjadikan Pemkab Karo sebagai kerajannnya sendiri, termasuk pada sektor kerjasama dengan pihak ketiga. Karo Jambi juga dianggap telah melakukan pembiaran terhadap oknum Molek Br Ginting yang terang terang telah menimbulkan keresahan di lingkungan Diknas Karo dan masyarakat secara umum.

Setelah dibacakan, rangkuman usulan itu kemudian diserahkan Sudarto Sitepu kepada pimpinan DPRD Karo. Dari depan meja pimpinan, sidang paripurna yang mendapat dukungan penuh seluruh fraksi ini lantas menetapkan 27 anggota panitia angket yang diketuai oleh Frans Dante Ginting, serta dua wakil ketua, Siti Aminah br Perangin-angin dan Edi Ulina Ginting.

“Mulai hari Senin lusa, panitia angket sudah dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami minta publik untuk bersabar seraya mengawal proses politik yang saat ini sedang berlangsung di DPRD Karo, “ ujar Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban.

Sementara itu, langkah lanjutan yang dilakukan DPRD  Karo sedikit melegakan massa GPTKS, sejumlah tokoh penting gerakan ini seperti koordinator aksi Pt Bodan Ratna Ginting , Pdt. Jennie Ellyani  Keliat, Iwan Depari, Joy Harlim Sinuhaji, Julianus Sembiring, dan Bukti Ginting Babo menyatakan siap melakukan pengawalan proses yang sedang dilaksanakan. Kendati demikian, gerakan massa tetap dilakukan guna mendorong terciptanya konsolidasi demokrasi yang berujung pada penurunan Bupati Karo Jambi dari kekuasaannya.

Sementara di luar gedung , ribuan massa GPTKS yang terus dipantau oleh pihak kepolisian hingga lewat tengah malam tetap setia menanti keputusan DPRD Karo. Sebagaimana slogan ‘pantang pulang sebelum menang’ , massa memilih bertahan meskipun cuaca hujan dan dingin menusuk tulang. (nng/smg)

KABANJAHE- Melihat desakan massa yang terus mengepung gedung DPRD Tanahkaro,    DPRD Karo akhirnya memutuskan penggunaan hak angket terkait tuntutan penurunan Bupati Karo DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya. Keputusan yang diambil pada Jumat ( 6/12) tengah malam itu merupakan akumulasi dari dinamika politik yang terus berlangsung di dalam dan luar gedung DPRD Karo.

Keputusan yang dihasilkan pada rapat paripurna itu sendiri dalam perjalanannya dihasilkan bukan dengan cara yang mudah.

Karena, baru pada pukul 23.00 WIB , gelaran sidang penggunaan hak angket itu dapat dibuka  setelah 2/3 Anggota DPRD Karo hadir di ruang rapat paripurna. Sebelumnya, selama beberapa jam, sebahagian Anggota DPRD Karo yang telah hadir dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem sempat cemas akibat jumlah kehadiran yang belum korum. Malah, dari yang hadir pun sempat balik kanan.

Hanya saja saat anggota DPRD Karo atas nama Aceh Silalahi dan Suranta Sitepu hadir, rapat yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban, Ferianta Purba, dan Onasis Sitepu dapat dibuka.

Tidak butuh waktu lama, rapat yang dihadiri 27 Anggota DPRD Karo itu secara aklamasi setuju digunakanya hak angket guna menyelidiki dan menguji point per point dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Karo Jambi selaku Bupati Karo.

Hak angket ini diawali oleh usulan 13 Anggota DPRD Karo antara lain, Effendi Sinubakan, Ferianta Purba, Onasis Sitepu,  Sudarto Sitepu, Frans Dante Ginting, Siti Aminah Br Prangin angin, Edi Ulina Ginting, Masdin Dt Ginting, Sudirman Ginting, Martin Luther Sinulingga, Sentosa Sinulingga, Sarijon Bako dan Sumihar Salmon Sagala. Melalui juru bicaranya, Sudarto Sitepu, ke tiga belas orang ini menyatakan usulan penggunaan hak angket itu didasari oleh kebijakan Bupati Karo yang antara lain turut serta dalam Yayasan Pendidikan Karo Jambi sebagai pembina yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf (b) berbunyi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara, daerah, atau dalam  yayasan bidang apapun.

Terkait tentang jawaban Bupati Karo atas surat DPRD Karo untuk menutut PT WEP dirasakan belum cukup puas karena Bupati Karo tidak merespon surat DPRD Karo, yang melanggar PP Nomor 6  Tahun 2005 pasal 123 ayat 2 (e) yang menyebutkan Kepala Daerah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah. Bupati Karo juga dinilai tidak patuh hukum. Selanjutnya Karo Jambi dianggap berlaku salah dalam pengangkatan dan pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Karo karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Karo juga dinilai sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, dimana DPRD dan Bupati seharusnya mitra dan selalu berkoordinasi untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan visi dan misi Bupati. Ternyata selama 3 tahun kepemimpinannya hanya merusak dan menjadikan Pemkab Karo sebagai kerajannnya sendiri, termasuk pada sektor kerjasama dengan pihak ketiga. Karo Jambi juga dianggap telah melakukan pembiaran terhadap oknum Molek Br Ginting yang terang terang telah menimbulkan keresahan di lingkungan Diknas Karo dan masyarakat secara umum.

Setelah dibacakan, rangkuman usulan itu kemudian diserahkan Sudarto Sitepu kepada pimpinan DPRD Karo. Dari depan meja pimpinan, sidang paripurna yang mendapat dukungan penuh seluruh fraksi ini lantas menetapkan 27 anggota panitia angket yang diketuai oleh Frans Dante Ginting, serta dua wakil ketua, Siti Aminah br Perangin-angin dan Edi Ulina Ginting.

“Mulai hari Senin lusa, panitia angket sudah dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami minta publik untuk bersabar seraya mengawal proses politik yang saat ini sedang berlangsung di DPRD Karo, “ ujar Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban.

Sementara itu, langkah lanjutan yang dilakukan DPRD  Karo sedikit melegakan massa GPTKS, sejumlah tokoh penting gerakan ini seperti koordinator aksi Pt Bodan Ratna Ginting , Pdt. Jennie Ellyani  Keliat, Iwan Depari, Joy Harlim Sinuhaji, Julianus Sembiring, dan Bukti Ginting Babo menyatakan siap melakukan pengawalan proses yang sedang dilaksanakan. Kendati demikian, gerakan massa tetap dilakukan guna mendorong terciptanya konsolidasi demokrasi yang berujung pada penurunan Bupati Karo Jambi dari kekuasaannya.

Sementara di luar gedung , ribuan massa GPTKS yang terus dipantau oleh pihak kepolisian hingga lewat tengah malam tetap setia menanti keputusan DPRD Karo. Sebagaimana slogan ‘pantang pulang sebelum menang’ , massa memilih bertahan meskipun cuaca hujan dan dingin menusuk tulang. (nng/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/