BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB, Teuku Syarafi mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Pria berdarah Aceh ini ‘pulang kampung’ usai mengabdi di Kota Binjai selama 1 tahun 4 bulan.
Syarafi menjelaskan, Kota Binjai merupakan daerah pertama mengabdi atau berdinas sebagai abdi negara untuk di luar Provinsi Aceh. Artinya, sepanjang jadi ‘wakil tuhan’ di muka bumi ini, Syarafi hanya berdinas di seputaran Aceh saja. “Saya masuk pegawai tamat SMA tahun 1997. Kemudian kuliah sarjana hukum, lalu coba tes jadi calon hakim tahun 2002. Sepanjang jadi hakim, saya selalu di Aceh saja. Seperti Wakil Ketua PN Sinabang, Ketua PN Lhoksukon, Ketua PN Aceh Besar, Wakil Ketua Lhokseumawe, Ketua Lhokseumawe sampai akhirnya Ketua PN Binjai,” urai pria kelahiran Nagan Raya, Aceh Barat, 7 Januari 1976 ini, Kamis (8/12/2022).
Di Binjai, Syarafi meninggalkan sebuah inovasi baru yang merupakan turunan dari Ketua Mahkamah Agung. Adalah e-berpadu, elektronik berkas pidana terpadu. Oleh Ketua MA yang meresmikan e-berpadu, langsung memberi perintah kepada jajaran untuk menerapkannya. Syarafi yang mendapat instruksi ini langsung bergerak cepat.
Dia kemudian mengajak unsur dari polres dan kejaksaan negeri untuk membuat MoU tentang aplikasi e-berpadu. Lantas apa itu e-berpadu?
Syarafi menjelaskan, e-berpadu adalah sebuah inovasi baru yang untuk memudahkan pelayanan. “Kami sudah melakukan MoU dengan polres dan kejaksaan terkait aplikasi e-berpadu ini. Nah sekarang, izin penyitaan dan penahanan, cukup melalui aplikasi e-berpadu,” kata dia. “Tidak perlu mengirimkan berkas fisik, cukup dengan soft copy. Jadi sekarang tidak perlu lagi manual, cukup melalui email,” sambung dia.
Ke depannya, kata Syarafi, pelimpahan berkas dari kejaksaan ke meja hijau pengadilan rencananya juga akan melalui aplikasi e-berpadu. “Diawali masukan data dokumen melalui itu (aplikasi e-berpadu), langsung dilimpah berkas dan fisik menyusul. Ya terintegrasi dengan kejaksaan seperti halnya jadwal sidang yang dapat dilihat juga di kejaksaan,” kata ayah tiga anak ini.
Dengan adanya aplikasi e-berpadu ini, tentu menghemat waktu. Dalam waktu 3 jam saja, izin penyitaan maupun penahanan dapat diterbitkan. “Mudah mudahan pimpinan baru dapat meningkatkan e-berpadu ini,” ujar dia.
Begitu juga dengan penyelesaian perkara. Saat menjadi orang nomor satu di PN Binjai, perkara yang juga tidak banyak sekitar 300-an berkas perkara, dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
Artinya, 1 perkara dapat dituntaskan dalam waktu 3 bulan saja. “Targetnya 5 bulan. Namun jika semakin, tentu semakin bagus, sehingga masyarakat tidak menunggu kepastian hukum dengan cepat. Kalau lewat (5 bulan), harus melapor, harus disampaikan alasannya mengapa telat. Tapi sampai sekarang Insya Allah tidak ada yang lewat dari 5 bulan,” tukasnya. (ted)