28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ketua DPRD Binjai Diberhentikan Sementara

BINJAI- Ketua DPRD Binjai Ir haris Harto Msp, diberhentikan sementara dari tugasnya menyusul dikeluarkannya surat pemberhentian sementara oleh Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tertanggal 5 Januari 2012, dengan nomor 188.44/09/KPTS/2012, tentang pemberhentian sementara anggota dan Ketua DPRD Kota Binjai.

Keterangan diperoleh watawan Sumut Pos, Minggu (8/1) menyebutkan, sesuai surat yang diterbitkan Plt Gubsu  dengan pasal 110 ayat (1) dan ayat (8), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusun peraturan DPRD, terkait tata tertib. Maka, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa tindak pidana khusus.

Selain itu, Ir Haris Harto yang akrab disapa Ajo ini, diberhentikan sementara berdasarkan surat Wali Kota Binjai nomor 170-8971, tertanggal 21 Desember 2011. Yang intinya, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto Msp.

Dengan diberhentikan sementara Ir Haris Harto dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Binjai, Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan berharap, agar APBD Binjai segera disahkan.

“APBD yang belum disahkan, tentunya untuk kepentingan masyarakat Binjai yang mencapai 250 ribu jiwa. Maka, kita sangat berharap agar APBD Binjai dapat disahkan secepatnya,” harap Timbas saat dikonfirmasi via selulernya.
Sementara itu, Ir Haris Harto Msp, kepada Sumut Pos mengakui, kalau APBD tidak dapat disahkan sepanjang belum ada ketua yang defenitif. “Seperti saya katakan sejak awal. Sepanjang SK saya dari Gubsu belum dicabut. Maka, saya masih Ketua DPRD Binjai yang defenitif dan berhak mengesahkan APBD,” ujarnya.

Bukan itu saja, Haris Harto juga membantah, kalau APBD dapat disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. “Mana bisa disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. Meski saya terdakwa, tapi masih dapat mengesahkan APBD. Karena, belum ada putusan yang inkrah terkait kasus saya. Kalaupun ada putusan yang inkrah, saya berhak mengajukan banding. Jadi, sampai dimana putusan yang dibilang inkrah itu,” ucapnya.

Sementara itu, Maruli Malau, salah seorang anggota DPRD Binjai mengatakan, kalau APBD dapat disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. “Iya, Ketua DPRD Binjai sudah diberhentikan sementara melalui surat Gubsu. Masalah pengesahan APBD ya bisa saja dilakukan. Sebab, masih ada Wakil Ketua,” kata Maruli Malau.(dan)

BINJAI- Ketua DPRD Binjai Ir haris Harto Msp, diberhentikan sementara dari tugasnya menyusul dikeluarkannya surat pemberhentian sementara oleh Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tertanggal 5 Januari 2012, dengan nomor 188.44/09/KPTS/2012, tentang pemberhentian sementara anggota dan Ketua DPRD Kota Binjai.

Keterangan diperoleh watawan Sumut Pos, Minggu (8/1) menyebutkan, sesuai surat yang diterbitkan Plt Gubsu  dengan pasal 110 ayat (1) dan ayat (8), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusun peraturan DPRD, terkait tata tertib. Maka, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa tindak pidana khusus.

Selain itu, Ir Haris Harto yang akrab disapa Ajo ini, diberhentikan sementara berdasarkan surat Wali Kota Binjai nomor 170-8971, tertanggal 21 Desember 2011. Yang intinya, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto Msp.

Dengan diberhentikan sementara Ir Haris Harto dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Binjai, Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan berharap, agar APBD Binjai segera disahkan.

“APBD yang belum disahkan, tentunya untuk kepentingan masyarakat Binjai yang mencapai 250 ribu jiwa. Maka, kita sangat berharap agar APBD Binjai dapat disahkan secepatnya,” harap Timbas saat dikonfirmasi via selulernya.
Sementara itu, Ir Haris Harto Msp, kepada Sumut Pos mengakui, kalau APBD tidak dapat disahkan sepanjang belum ada ketua yang defenitif. “Seperti saya katakan sejak awal. Sepanjang SK saya dari Gubsu belum dicabut. Maka, saya masih Ketua DPRD Binjai yang defenitif dan berhak mengesahkan APBD,” ujarnya.

Bukan itu saja, Haris Harto juga membantah, kalau APBD dapat disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. “Mana bisa disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. Meski saya terdakwa, tapi masih dapat mengesahkan APBD. Karena, belum ada putusan yang inkrah terkait kasus saya. Kalaupun ada putusan yang inkrah, saya berhak mengajukan banding. Jadi, sampai dimana putusan yang dibilang inkrah itu,” ucapnya.

Sementara itu, Maruli Malau, salah seorang anggota DPRD Binjai mengatakan, kalau APBD dapat disahkan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Binjai. “Iya, Ketua DPRD Binjai sudah diberhentikan sementara melalui surat Gubsu. Masalah pengesahan APBD ya bisa saja dilakukan. Sebab, masih ada Wakil Ketua,” kata Maruli Malau.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/