32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Massa Pemekaran Berastagi Datangi Kantor Bupati

KARO- Panitia Pemerintahan Kota (Pemko) Berastagi, beserta puluhan warga 4 kecamatan, mendatangi Kantor Bupati Karo, meminta penambahan satu kecamatan di Berastagi untuk pemenuhan persyaratan pemekaran, Rabu (8/2).

Rombongan panitia Pemko Berastagi, didampingi puluhan warga perwakilan dari Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka dan Naman Teran, diterima Wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana SH, Sekretaris Daerah Ir Makmur Ginting dan Asisten I Pemerintahan Pemkab Karo K Terkelin Purba, diruang lobi lantai I Kantor Bupati Karo.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia Pemko Berastagi, Iwan Depari, meminta Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, agar segera mengeluarkan surat pernyataan persetujuan penambahan satu kecamatan, yang tergabung dalam rencana pembentukan Pemerintahan Kota Berastagi. Kecamatan yang dimaksud adalah kecamatan Naman Teran.

Permintaan penambahan satu kecamatan, sesuai keterangan Iwan Depari, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007, Pasal 8 butir C. Di mana dalam pembentukan kota, paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Karena sebelumnya dalam pengusulan Panitia Pemko 11 tahun lalu, masih merujuk pada PP No 129 tahun 2000. Ketika itu, masih diperbolehkan 3 kecamatan.

Dalam rangka percepatan realisasi pembentukan Pemko Berastagi, sesuai paparan Iwan Depari, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPR-RI. Dari hasil audensinya dengan DPRD-RI, diketahui kalau surat pernyataan persetujuan dari Pemkab Karo, yang dalam hal ini oleh Buaptai Karo, merupakan satu-satunya ganjalan perwujudan pemekaran.

Oleh karenanya, Iwan Depari mewakili masyarakat kecamatan yang tergabung dalam cakupan Pemko Berastagi, meminta pihak eksekutif agar segera membuat dan memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan itu. Karena perwujudan Pemko Berastagi, menurut pandangan Iwan Depari, bukan semata-mata guna kepentingan warga Berastagi sekitar, namun untuk kemajuan dan pembangunan Karo secara luas.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Karo Terkelin Berahmana, berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Karo.

“Bupati berhalangan dan tidak masuk hari ini. Beri waktu untuk pembahasan lebih lanjut. Mari kita satukan persepsi dan jangan saling menyalahkan, apalagi curiga,” ujar wakil bupati, sambil memberikan kesempatan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya .

Terpisah, Plt Asisten I Pemerintahan, Drs Terkelin Purba kepada wartawan menjelaskan, pengajuan Pemko Berastagi dimulai pada era pemerintahan Bupati Karo Sinar Perangin-angin (sekitar 11 tahun lalu,red). Perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah merupakan salah satu faktor penyebab perubahan.

“ Pada tahun 2004, Pemkab Karo menerima moratorium, terkait pemekaran daerah otonomi baru ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sehubungan Pileg dan Pilpres. Hingga saat ini tidak ada pencabutan, namun turun PP No 78 Tahun 2007. Pada pasal 36 dinyatakan, pada saat berlakunya PP ini, maka PP No 129 tahun 2000 tentang pembentukan dan kriteria pemerkaran, penghapusan, dan penggabungan daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Terkelin Purba.

Terkait tuntutan pihak Panitia Pemko dan perwakilan massa, Terkelin menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Dan jika diperlukan, maka tidak tertutup kemungkinan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Panitia Pemko Berastagi, guna merumuskan hal-hal yang masih dianggap perlu dirinci lebih detail.

Keterangan Foto : Ketua Panitia Pemko Berastagi, Iwan Depari, SH memberikan paparan kepada wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH di ruang lobi Kantor Bupati Karo.

KARO- Panitia Pemerintahan Kota (Pemko) Berastagi, beserta puluhan warga 4 kecamatan, mendatangi Kantor Bupati Karo, meminta penambahan satu kecamatan di Berastagi untuk pemenuhan persyaratan pemekaran, Rabu (8/2).

Rombongan panitia Pemko Berastagi, didampingi puluhan warga perwakilan dari Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka dan Naman Teran, diterima Wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana SH, Sekretaris Daerah Ir Makmur Ginting dan Asisten I Pemerintahan Pemkab Karo K Terkelin Purba, diruang lobi lantai I Kantor Bupati Karo.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia Pemko Berastagi, Iwan Depari, meminta Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, agar segera mengeluarkan surat pernyataan persetujuan penambahan satu kecamatan, yang tergabung dalam rencana pembentukan Pemerintahan Kota Berastagi. Kecamatan yang dimaksud adalah kecamatan Naman Teran.

Permintaan penambahan satu kecamatan, sesuai keterangan Iwan Depari, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007, Pasal 8 butir C. Di mana dalam pembentukan kota, paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Karena sebelumnya dalam pengusulan Panitia Pemko 11 tahun lalu, masih merujuk pada PP No 129 tahun 2000. Ketika itu, masih diperbolehkan 3 kecamatan.

Dalam rangka percepatan realisasi pembentukan Pemko Berastagi, sesuai paparan Iwan Depari, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPR-RI. Dari hasil audensinya dengan DPRD-RI, diketahui kalau surat pernyataan persetujuan dari Pemkab Karo, yang dalam hal ini oleh Buaptai Karo, merupakan satu-satunya ganjalan perwujudan pemekaran.

Oleh karenanya, Iwan Depari mewakili masyarakat kecamatan yang tergabung dalam cakupan Pemko Berastagi, meminta pihak eksekutif agar segera membuat dan memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan itu. Karena perwujudan Pemko Berastagi, menurut pandangan Iwan Depari, bukan semata-mata guna kepentingan warga Berastagi sekitar, namun untuk kemajuan dan pembangunan Karo secara luas.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Karo Terkelin Berahmana, berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Karo.

“Bupati berhalangan dan tidak masuk hari ini. Beri waktu untuk pembahasan lebih lanjut. Mari kita satukan persepsi dan jangan saling menyalahkan, apalagi curiga,” ujar wakil bupati, sambil memberikan kesempatan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya .

Terpisah, Plt Asisten I Pemerintahan, Drs Terkelin Purba kepada wartawan menjelaskan, pengajuan Pemko Berastagi dimulai pada era pemerintahan Bupati Karo Sinar Perangin-angin (sekitar 11 tahun lalu,red). Perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah merupakan salah satu faktor penyebab perubahan.

“ Pada tahun 2004, Pemkab Karo menerima moratorium, terkait pemekaran daerah otonomi baru ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sehubungan Pileg dan Pilpres. Hingga saat ini tidak ada pencabutan, namun turun PP No 78 Tahun 2007. Pada pasal 36 dinyatakan, pada saat berlakunya PP ini, maka PP No 129 tahun 2000 tentang pembentukan dan kriteria pemerkaran, penghapusan, dan penggabungan daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Terkelin Purba.

Terkait tuntutan pihak Panitia Pemko dan perwakilan massa, Terkelin menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Dan jika diperlukan, maka tidak tertutup kemungkinan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Panitia Pemko Berastagi, guna merumuskan hal-hal yang masih dianggap perlu dirinci lebih detail.

Keterangan Foto : Ketua Panitia Pemko Berastagi, Iwan Depari, SH memberikan paparan kepada wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH di ruang lobi Kantor Bupati Karo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/