31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Jalur Medan-Berastagi Rawan Kecelakaan dan Longsor, Penerapan Ganjil Genap Mulai Diseriusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut menyeriusi penerapan ganjil genap di ruas Medan-Berastagi. Ini sebagai upaya jangka pendek, mengingat pada ruas itu rawan bencana longsor dan kemacetan lalulintas. 

“Inilah langkah-langkah itu nanti kita atur. Apakah jam ganjil atau seperti apa. Nanti kita atur,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (5/11). 

Di samping itu, Pemprov Sumut mulai lakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 tahun 2021 Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. 

Edy berjanji akan berupaya mencari solusi guna menyesuaikan regulasi baru tersebut. Sebab, ruas Medan-Berastagi merupakan jalur logistik yang biasa dilalui truk pengangkut sayur mayur, buah, dan hasil pertanian lainnya. “Kita bahas itu, kalau itu total kita stop nanti tak makan orang Medan, tak makan sayur. Kalau truk itu berhenti, kentang, wortel, tomat, cabai merah, itu kan mayoritas dari sana,” imbuhnya. 

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan mempersiapkan jalur alternatif khusus bagi truk pengangkut logistik dari Berastagi menuju Medan, melalui kawasan Kutalimbaru. “Tapi jangka panjang. Nantinya kita buka jalan yang lewat Kutalimbaru. Tapi itu memang jalan tak safety, gak aman,” ujarnya.

Masih dalam pembahasan jangka panjang, Pemprov Sumut juga akan mempersiapkan jalan layang yang menghubungkan Kota Medan menuju Kabupaten Karo. “Jangka panjang itu ya. Tapi pasti ada, tembusnya adalah ke Merek (Kabupaten Karo). Bentuknya jalan layang. Itu dananya nanti KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha),” pungkas mantan Pangkostrad. 

Sama diketahui, baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah menyosialisasikan Permenhub Nomor PM 75 tahun 2021 di Kota Medan.  Regulasi ini bertujuan untuk penerapan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) mobil barang dilarang melintas ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Parapat. 

Adapun pembatasan operasional mobil barang di ruas Medan-Berastagi, antara lain berjenis dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg; Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan; Kereta tempelan; Kereta gandengan. 

 Waktu pemberlakuan pembatasan yaitu Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 waktu setempat. Untuk objek pengecualian yakni, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. 

Sementara pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan nasional Parapat, antara lain berjenis Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg; Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; Kereta tempelan; Kereta gandengan. Untuk objek pengecualian, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Waktu pemberlakuan pembatasan setiap hari selama 24 jam. 

Adapun jalur alternatif pengalihan, ruas jalan lingkar luar Parapat. Objek pengecualian mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan. (prn) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut menyeriusi penerapan ganjil genap di ruas Medan-Berastagi. Ini sebagai upaya jangka pendek, mengingat pada ruas itu rawan bencana longsor dan kemacetan lalulintas. 

“Inilah langkah-langkah itu nanti kita atur. Apakah jam ganjil atau seperti apa. Nanti kita atur,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (5/11). 

Di samping itu, Pemprov Sumut mulai lakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 tahun 2021 Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. 

Edy berjanji akan berupaya mencari solusi guna menyesuaikan regulasi baru tersebut. Sebab, ruas Medan-Berastagi merupakan jalur logistik yang biasa dilalui truk pengangkut sayur mayur, buah, dan hasil pertanian lainnya. “Kita bahas itu, kalau itu total kita stop nanti tak makan orang Medan, tak makan sayur. Kalau truk itu berhenti, kentang, wortel, tomat, cabai merah, itu kan mayoritas dari sana,” imbuhnya. 

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan mempersiapkan jalur alternatif khusus bagi truk pengangkut logistik dari Berastagi menuju Medan, melalui kawasan Kutalimbaru. “Tapi jangka panjang. Nantinya kita buka jalan yang lewat Kutalimbaru. Tapi itu memang jalan tak safety, gak aman,” ujarnya.

Masih dalam pembahasan jangka panjang, Pemprov Sumut juga akan mempersiapkan jalan layang yang menghubungkan Kota Medan menuju Kabupaten Karo. “Jangka panjang itu ya. Tapi pasti ada, tembusnya adalah ke Merek (Kabupaten Karo). Bentuknya jalan layang. Itu dananya nanti KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha),” pungkas mantan Pangkostrad. 

Sama diketahui, baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah menyosialisasikan Permenhub Nomor PM 75 tahun 2021 di Kota Medan.  Regulasi ini bertujuan untuk penerapan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) mobil barang dilarang melintas ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Parapat. 

Adapun pembatasan operasional mobil barang di ruas Medan-Berastagi, antara lain berjenis dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg; Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan; Kereta tempelan; Kereta gandengan. 

 Waktu pemberlakuan pembatasan yaitu Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 waktu setempat. Untuk objek pengecualian yakni, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. 

Sementara pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan nasional Parapat, antara lain berjenis Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg; Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; Kereta tempelan; Kereta gandengan. Untuk objek pengecualian, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Waktu pemberlakuan pembatasan setiap hari selama 24 jam. 

Adapun jalur alternatif pengalihan, ruas jalan lingkar luar Parapat. Objek pengecualian mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan. (prn) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/