29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

HNSI akan Layangkan Surat ke Kejagung

Kasus Ikan Impor Mengandung Formalin

BELAWAN-Kasus puluhan ton ikan impor terindikasi mengandung zat berformalin dengan dua tersangka dari perusahaan importir berinisial, IW dan A hingga kini masih menimbulkan tanda-tanya publik. Bahkan organisasi nelayan HNSI menyayangkan kinerja Kejari Belawan lantaran tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka importir dari PT Golden Cup Seafood (GCS).

“Sejak awal proses penanganan kasus ini tersangka tidak mendapatkan penahanan, malah masih bisa bebas berkeliaran dan melakukan aktivitas bisnis. Kita minta agar penyidikan Kejaksaan mengambil langkah tegas, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Abdul Raham, Wakil Ketua DPC HNSI Medan pada sumut pos, Kamis (7/2) kemarin.

Alasan tidak melakukan penahanan, lantaran tersangka selama ini dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri menurut, Rahman merupakan alasan sangat klasik. Seharusnya, kata dia, penyidik melihat dampak atau akibat dari perbuatan para tersangka terhadap nelayan dan masyarakat.

“Saya menilai itu merupakan alasan klasik saja, semestinya penyidik melihat dampak dari perbuatan kedua tersangka. Kami menduga sepertinya ada permainan dalam kasus ikan impor berformalin ini,” ungkapnya.

Bila pihak kejaksaan tidak segera melakukan penahanan tersangka, lanjut Rahman, maka langkah selanjutnya mereka akan melaporkan melalui surat kepada pimpinan lembaga adhiyaksa yang lebih tinggi di Jakarta. “Kita lihat saja dalam seminggu ini, kondisi tetap seperti ini maka kita akan melayangkan surat ke Kejagung. Karena kami anggap Kejari Belawan tidak mampu dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Rahman mengakui, selama ini Belawan merupakan surga bagi para importir ikan memasok berbagai jenis ikan dalam jumlah cukup besar. Lemahnya pengawasan distribusi ikan asal luar negeri ini justru berimbas terpuruknya nelayan lokal karena kalah bersaing harga. “Memang berdasarkan kententuan ikan impor untuk kebutuhan bahan baku pemindangan. Tapi fakta dilapangan ikan-ikan impor jenis selayang, gembung dan lainnya ditemukan di pasar tradisional. Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggungjawab, tetap juga nelayan jadi korbannya. Dan hari ini kasus ikan impor berformalin masuk ke ranah hukum, tapi sayangnya oknum importir berstatus tersangka itu tidak ditahan,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus ikan impor terindikasi mengandung formalin itu terungkap pada Januari 2012 lalu. Petugas Karantina menemukan adanya zat formalin di dalam puluhan ton ikan impor dikemas menggunakan empat unit kontainer. Dari hasil pemeriksaan dokumen diketahui ikan meng-andung zat berbahaya dipasok PT Golden Cup Seafood. (mag-12)

Kasus Ikan Impor Mengandung Formalin

BELAWAN-Kasus puluhan ton ikan impor terindikasi mengandung zat berformalin dengan dua tersangka dari perusahaan importir berinisial, IW dan A hingga kini masih menimbulkan tanda-tanya publik. Bahkan organisasi nelayan HNSI menyayangkan kinerja Kejari Belawan lantaran tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka importir dari PT Golden Cup Seafood (GCS).

“Sejak awal proses penanganan kasus ini tersangka tidak mendapatkan penahanan, malah masih bisa bebas berkeliaran dan melakukan aktivitas bisnis. Kita minta agar penyidikan Kejaksaan mengambil langkah tegas, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Abdul Raham, Wakil Ketua DPC HNSI Medan pada sumut pos, Kamis (7/2) kemarin.

Alasan tidak melakukan penahanan, lantaran tersangka selama ini dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri menurut, Rahman merupakan alasan sangat klasik. Seharusnya, kata dia, penyidik melihat dampak atau akibat dari perbuatan para tersangka terhadap nelayan dan masyarakat.

“Saya menilai itu merupakan alasan klasik saja, semestinya penyidik melihat dampak dari perbuatan kedua tersangka. Kami menduga sepertinya ada permainan dalam kasus ikan impor berformalin ini,” ungkapnya.

Bila pihak kejaksaan tidak segera melakukan penahanan tersangka, lanjut Rahman, maka langkah selanjutnya mereka akan melaporkan melalui surat kepada pimpinan lembaga adhiyaksa yang lebih tinggi di Jakarta. “Kita lihat saja dalam seminggu ini, kondisi tetap seperti ini maka kita akan melayangkan surat ke Kejagung. Karena kami anggap Kejari Belawan tidak mampu dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Rahman mengakui, selama ini Belawan merupakan surga bagi para importir ikan memasok berbagai jenis ikan dalam jumlah cukup besar. Lemahnya pengawasan distribusi ikan asal luar negeri ini justru berimbas terpuruknya nelayan lokal karena kalah bersaing harga. “Memang berdasarkan kententuan ikan impor untuk kebutuhan bahan baku pemindangan. Tapi fakta dilapangan ikan-ikan impor jenis selayang, gembung dan lainnya ditemukan di pasar tradisional. Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggungjawab, tetap juga nelayan jadi korbannya. Dan hari ini kasus ikan impor berformalin masuk ke ranah hukum, tapi sayangnya oknum importir berstatus tersangka itu tidak ditahan,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus ikan impor terindikasi mengandung formalin itu terungkap pada Januari 2012 lalu. Petugas Karantina menemukan adanya zat formalin di dalam puluhan ton ikan impor dikemas menggunakan empat unit kontainer. Dari hasil pemeriksaan dokumen diketahui ikan meng-andung zat berbahaya dipasok PT Golden Cup Seafood. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/