25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bayi Pernikahan Sejenis Dititipkan

Bayi malang asal Tanjungbalai saat minum susu di Panti Asuhan Bayi, Aisyah.(Parlindungan Harahap-Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Bayi dilahirkan dari pernikahan sejenis, diserahkan Dinas Sosial Kota Tanjung Balai ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/2).

Bayi diberi nama M Ibrahim dirawat di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Shelter Medan, Jalan Ramlan Yatim Nomor 1, Medan Kota.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Kota Tanjungbalai, Agus Salim Hutagalung menyebutkan, sebelumnya bayi dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungbalai. Namun, menunggu proses hukum tindak kriminal dan juga putusan dari Pengadilan Agama terkait hak asuh bayi, harus tetap mendapat perawatan yang layak dan baik.

“Kami hanya mengurus kondisi bayi, bagaimana supaya kondisi bayi tetap sehat dan hidupnya terjamin sehingga harus ada instansi yang layak untuk mengurusnya. Jadi, di sini sifatnya kami titipkan sementara sembari menunggu proses hokum,” sebut Agus.

Juru Periksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai, Bripda Pritamy Irsana kepada wartawan menjelaskan, bayi berusia 5 bulan dilahirkan Ningsih alias Farel (24), wanita yang menikah sejenis dengan Salamah (24). Disebutnya, bayi itu dilahirkan di kamar mandi tetangganya, Kamis (2/2) sekira pukul 04.00 WIB. Setelah lahir, disebutnya jika bayi itu disembunyikan di semak-semak dekat pantai, dengan tujuan terseret saat air laut pasang.

“Sebelum air laut pasang, bayi itu menangis sehingga ditemukan dan diamankan warga,” ujar Bripda Pritamy Irsana.

Lebih lanjut disebutkan dia, Ningsih alias Farel saat ini sudah ditahan di Polresta Tanjungbalai dan dijerat dengan Pasal tentang Percobaan Menghilangkan Nyawa Bayi Saat Melahirkan yakni Pasal 342 sub 341 jo 53 subsider 308 KUHPidana. Dengan begitu, disebutnya jika Ningsih terancam hukuma penjara selama 9 tahun.

“Tersangka ini sebelumnya menikah dengan seorang pria, memiliki anak kini berusia 3,5 tahun sudah dibawa ke Padang oleh saudarinya. Setelah itu, tersangka menikah lagi dengan pria yang kini berada di Malaysia. Hasil dari pernikahannya itu, bayi yang dibuangnya ini. Namun pengakuannya dia menikah sirih dengan suami keduanya itu,” ujar Bripda Pritamy mengakhiri.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Kota Tanjung Balai, Rahima mengaku menitipkan bayi tersebut ke Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah karena di Tanjung Balai hanya ada 1 Panti Asuhan Bayi. Namun, disebutnya Panti Asuhan Bayi itu, Panti Asuhan non-muslim. Sementara karena mengingat orang tua bayi itu beragama Islam, disebutnya tidak bisa dititipkan di sana. Dikatakannya, penitipan bayi itu direncanakan hingga proses hukum selesai dan Pengadilan mengeluarkan putusan pihak yang akan mengasuh bayi itu.

Sementara Wakil Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah, Risna Rahmi Arifa SH, menyebutkan akan merawat bayi semaksimal mungkin, meski dengan dana seadanya.

Dikatakan Risna, saat ini ada 5 bayi di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah yang dirawat pihaknya. Dikatakan Risna, biaya perawatan 5 bayi itu berdasarkan donasi perkumpulan Notaris dan Pengajian pihaknya saja.

“Kalau anggaran dari Pemerintah belum pernah ada. Namun ini pemerintah dan kita sudah bicara untuk membangunkan panti asuhan bayi. Kita berharap agar segera terlaksana, sehingga perawatan bayi dapat lebih maksimal,” singkat Risna. (ain/jie)

 

Bayi malang asal Tanjungbalai saat minum susu di Panti Asuhan Bayi, Aisyah.(Parlindungan Harahap-Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Bayi dilahirkan dari pernikahan sejenis, diserahkan Dinas Sosial Kota Tanjung Balai ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/2).

Bayi diberi nama M Ibrahim dirawat di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Shelter Medan, Jalan Ramlan Yatim Nomor 1, Medan Kota.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Kota Tanjungbalai, Agus Salim Hutagalung menyebutkan, sebelumnya bayi dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungbalai. Namun, menunggu proses hukum tindak kriminal dan juga putusan dari Pengadilan Agama terkait hak asuh bayi, harus tetap mendapat perawatan yang layak dan baik.

“Kami hanya mengurus kondisi bayi, bagaimana supaya kondisi bayi tetap sehat dan hidupnya terjamin sehingga harus ada instansi yang layak untuk mengurusnya. Jadi, di sini sifatnya kami titipkan sementara sembari menunggu proses hokum,” sebut Agus.

Juru Periksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai, Bripda Pritamy Irsana kepada wartawan menjelaskan, bayi berusia 5 bulan dilahirkan Ningsih alias Farel (24), wanita yang menikah sejenis dengan Salamah (24). Disebutnya, bayi itu dilahirkan di kamar mandi tetangganya, Kamis (2/2) sekira pukul 04.00 WIB. Setelah lahir, disebutnya jika bayi itu disembunyikan di semak-semak dekat pantai, dengan tujuan terseret saat air laut pasang.

“Sebelum air laut pasang, bayi itu menangis sehingga ditemukan dan diamankan warga,” ujar Bripda Pritamy Irsana.

Lebih lanjut disebutkan dia, Ningsih alias Farel saat ini sudah ditahan di Polresta Tanjungbalai dan dijerat dengan Pasal tentang Percobaan Menghilangkan Nyawa Bayi Saat Melahirkan yakni Pasal 342 sub 341 jo 53 subsider 308 KUHPidana. Dengan begitu, disebutnya jika Ningsih terancam hukuma penjara selama 9 tahun.

“Tersangka ini sebelumnya menikah dengan seorang pria, memiliki anak kini berusia 3,5 tahun sudah dibawa ke Padang oleh saudarinya. Setelah itu, tersangka menikah lagi dengan pria yang kini berada di Malaysia. Hasil dari pernikahannya itu, bayi yang dibuangnya ini. Namun pengakuannya dia menikah sirih dengan suami keduanya itu,” ujar Bripda Pritamy mengakhiri.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Kota Tanjung Balai, Rahima mengaku menitipkan bayi tersebut ke Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah karena di Tanjung Balai hanya ada 1 Panti Asuhan Bayi. Namun, disebutnya Panti Asuhan Bayi itu, Panti Asuhan non-muslim. Sementara karena mengingat orang tua bayi itu beragama Islam, disebutnya tidak bisa dititipkan di sana. Dikatakannya, penitipan bayi itu direncanakan hingga proses hukum selesai dan Pengadilan mengeluarkan putusan pihak yang akan mengasuh bayi itu.

Sementara Wakil Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah, Risna Rahmi Arifa SH, menyebutkan akan merawat bayi semaksimal mungkin, meski dengan dana seadanya.

Dikatakan Risna, saat ini ada 5 bayi di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah yang dirawat pihaknya. Dikatakan Risna, biaya perawatan 5 bayi itu berdasarkan donasi perkumpulan Notaris dan Pengajian pihaknya saja.

“Kalau anggaran dari Pemerintah belum pernah ada. Namun ini pemerintah dan kita sudah bicara untuk membangunkan panti asuhan bayi. Kita berharap agar segera terlaksana, sehingga perawatan bayi dapat lebih maksimal,” singkat Risna. (ain/jie)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/