DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Deliserdang prihatin dengan sikap Pemkab Delisderdang yang membiarkan bangunan tembok dan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga ketika ditemui di gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Kamis (7/2).
Politisi dari Partai Golkar itu merasa prihatin, karena Pemkab Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpihak kepada pengusaha yang memiliki tembok dan ruko tanpa IMB yang berdiri dilahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
“Kalau warga membagusi dapurnya, langsung dihentikan dan disuruh mengurus IMB. Ini sudah terang benderang dilihat mata, ada pelangaran Perda kok dibiarkan. Ada apa ini semua,”kata Benhur dengan nada bertanya.
Karena itu, Komisi A DPRD Deliserdang dalam waktu dekat akan meng gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang kepolisian, kejaksaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Beringin, Kepala Desa Emplasmen Kualanamu, Penggarap atau pemilik tembok, PTPN 2.
“Bahkan Bupati Deliserdang Ahsari Tambunan kita undang untuk kita dengarkan keterangannya. Kenapa terjadi pembiaran pelangaran Perda itu,”pungkasnya.
Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang ketika dikonfirmasi Sumut Pos melalui sambungan telepon menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa bertindak tegas dengan alasan bahwa lahan itu masih berstatus berperkara. Menurutnya, bila sebuah objek yang sedang diperkarakan tidak bisa diambil tindakan dengan alasan status stanpas.
Namun ketika diterangkan bahwa di lokasi masih berlangsung aktivitas pembangunan tembok, Suryadi tak bisa memberikan komentar lebih banyak. “Nantilah kita cek ke lokasi apa masih ada aktivitas di sana,”bilangnya.
Dilanjutkan Suryadi, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pemilik tembok. Kemudian bernama Sunaryo mendatangi Kantor Kasatpol PP Pemkab Deliserdang dan mengatakan bahwa lahan yang berdiri tembok itu sedang bersengketa.
Menurut Suryadi, seorang warga bernama Sunaryo mengatakan bahwa lahan yang didirikan memiliki surat keterangan dari kepala desa.
Disebutkan Suryadi, isi suratnya menyatakan kelompok tani melakukan pengarapan dengan surat keterangan dari kepala desa.
Lagi-lagi masih menurut Suryadi, ketika diminta surat keterangan yang dimaksud kepada Sunaryo.
“Malah saya disuruh meminta kepada Kepala Desa Emplasmen. Saya sudah perintahkan anggota mencari surat keterangan itu kepada Kepala Desa Emplasmen,”katanya.
Ketika ditanya ulang Sumut Pos, kepada Suryadi tentang status Sunaryo terkait bangunan tembok dan ruko tanpa IMB yang berada di Desa Emplasmen, Suryadi tak dapat menjelaskan. (btr/han)