TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penetapan pemenang Pilkada Kota Tebingtinggi Paslon Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih yang dijadwalkan, Rabu (8/3) diundur sampai tanggal 14 Maret 2017. Hal ini karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Diundur sampai tanggal 14 Maret 2017,” kata Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Wal Ashri didampingi Sekretaris KPU Kota Tebingtinggi Ahmad Nurdin di ruang kerjanya, Selasa (7/3) sore.
Wal Ashri mengatakan, mundurnya penjadwalan tersebut tidak ada unsur apa-apa. Melainkan hanya masalah administrasi saja karena belum turunnya surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
“Sesuai dengan peraturan MK, setiap kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2017, wajib mendapat surat yang menegaskan tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada dari MK,” terangnya.
Dikatakan, MK sendiri baru akan menggelar persidangan pertamanya tentang sengketa Pilkada serentak 2017 pada tanggal 13 Maret 2017. “Kita tidak ada silang sengketa, kita hanya menunggu suratnya dari MK,” kata Wal Ashri.
“Mudah-mudahan hari yang sama surat keterangan tersebut bisa langsung kita terima dan selanjutnya 14 Maret 2017 sidang pleno penetapannya bisa di gelar KPU Tebingtinggi,” ujarnya.
Wal Asri menyatakan, KPU Tebingtinggi akan berupaya tidak menunggu bola, tetapi menjemputnya. “Kita akan susul surat tersebut ke MK, dan selanjutnya akan kita sesuaikan dengan lebih dahulu putusan KPU tentang tahapan Pilkada,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pleno KPU tentang penetapan pemenang Pilkada, hasilnya akan diserahkan ke DPRD dan Pemerintah Kota Tebingtinggi yang akan menetapkan jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Untuk itu, Wal Ashri berharap masyarakat Kota Tebingtinggi tetap bersabar, karena pengunduran jadwal ini hanya masalah administrasi yang sudah diatur dalam UU dan peraturan. “Kita sama-sama patuhi saja dan ini berlaku tidak hanya untuk Kota Tebingtinggi, tetapi secara nasional,” pungkasnya. (ian/yaa)