Dengan kejadian itu, ia mengaku tidak tahu uang tersebut adalah hasil korupsi dilakukan OK Arya Zulkarnain.”Saya tidak tahu majelis hakim, saya tidak tahu kedekatan pak OK dengan pak Ayen. Saya tahu cuma berteman karena mobil. Pak Ayen punya showroom mobil,” jelas Khairil Anwar.
Kemudian, Khairil Anwar bersama OK Arya Zulkarnain, Helman Herdadi, Sujendi Tarsono alias Ayen, Marigan Sitomurang dan Syaiful Azhar diboyong ke Kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan. Karena tidak terlibat dalam kasus ini. Khairil Anwar hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus suap ini.
“Setelah kejadian itu, saya tidak pernah berkomunikasi dengan pak OK Arya dan tidak pernah mempertanyakan permasalahan ini, pak majelis hakim,” tutur Khairil Anwar.
Sementara itu, Khairil Anwar bersama Sofyan Alwi maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, periode 2018-2023 melalui jalur perorangan dan sudah dinyatakan lolos oleh KPUD Batubara sebagai pasangan calon di Pilkada Batubara 2018 ini.
“Tidak dapat pembayaran (uang disita KPK). Itu uang gaji saya sebagai jasa pengacara anak pak OK Arya,” ucap Khairil Anwar saat jumpai Sumut Pos diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.
Khairil juga mengatakan tidak mengetahui uang tersebut adalah uang hasil suap.”Diuang itu tidak ada bacaannya uang halal dan uang haram. Saya pun tidak mendapatkan uang itu, uang itu dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Disinggung dengan kasus ini, apa pengaruhnya dalam Pilkada Batubara. “Tidak berpengaruh lah dengan pencalonan saya. Karena tidak terlibat dalam kasus ini. Emang nama saya sempat heboh di media waktu itu,” tandasnya.
Dalam dakwaan Penuntut umum KPK, Ariawan Agustitiartono menyebutkan uang suap mencapai Rp 8 miliar lebih diterima OK Arya Zulkarnain melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubaru, Helman Herdadi. Sebelumnya, uang tersebut dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.
“Pada waktu-waktu antara bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2017, OK Arya Zulkarnain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 8.055.000.000,” ungkap Ariawan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ayat a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP?. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/han)