33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

OK Arya Dituntut 8 Tahun Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/4). Dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap yang totalnya mencapai Rp 8 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. OK Arya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari sejumlah rekanan dalam proyek infrasktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016-2017 senilai Rp8 Miliar lebih. JPU KPK, Wawan Yunarwanto juga menghukum OK Arya dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa OK Arya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini meminta Majelis Hakim yang meyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata Wawan di depan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/4) sore.

Selain itu, OK Arya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar. Uang itu merupakan sisa fee dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang belum dikembalikan kepada negara. “Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ucap Jaksa.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa KPK menyatakan terdakwa OK Arya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam pasal 20 Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam berkas yang sama, Jaksa KPK juga menuntut mantan Kadis PUPR Batubara Helman Heldadi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya di hari yang sama, dalam berkas terpisah terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik Ada Jadi Mobil juga dituntut jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Ayen juga dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi.

Menurut jaksa KPK, terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi terbukti sebagai penerima suap dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Kab.Batubara periode tahun 2016-2017. Sementara terdakwa Ayen sebagai pemberi suap dan perantara suap dari sejumlah rekanan, diantaranya Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang yang sebelumnya divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan. (ain/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/4). Dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap yang totalnya mencapai Rp 8 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. OK Arya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari sejumlah rekanan dalam proyek infrasktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016-2017 senilai Rp8 Miliar lebih. JPU KPK, Wawan Yunarwanto juga menghukum OK Arya dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa OK Arya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini meminta Majelis Hakim yang meyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata Wawan di depan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/4) sore.

Selain itu, OK Arya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar. Uang itu merupakan sisa fee dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang belum dikembalikan kepada negara. “Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ucap Jaksa.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa KPK menyatakan terdakwa OK Arya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam pasal 20 Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam berkas yang sama, Jaksa KPK juga menuntut mantan Kadis PUPR Batubara Helman Heldadi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya di hari yang sama, dalam berkas terpisah terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik Ada Jadi Mobil juga dituntut jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Ayen juga dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi.

Menurut jaksa KPK, terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi terbukti sebagai penerima suap dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Kab.Batubara periode tahun 2016-2017. Sementara terdakwa Ayen sebagai pemberi suap dan perantara suap dari sejumlah rekanan, diantaranya Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang yang sebelumnya divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan. (ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/