SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sergai di Aula Sultan Serdangbedagai, Jalan Negara, Sei Rampah, Senin (8/3).
Dalam kesempatan itu, Darma mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
“Dengan adanya Tim GTRA, semoga hal itu dapat segera terwujud. Banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan Tim GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Darma.
Tak hanya itu, Darma juga mengatakan, Tim GTRA akan mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
Termasuk menyoroti, jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat. “Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil haknya kembali. Dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Menurut Darma, selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi, padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Dia berharap Tim GTRA, nantinya dapat menjalankan tugas untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Sergai.
“Selain masalah pertanahan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami, tanggung jawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah. Namun juga pengguna jalan, seperti perusahaan swasta dan PTPN yang menguasai HGU. Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari bersama cari solusi yang sinergis dan produktif,” imbaunya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Sergai, Joko Sutari menjelaskan, pembentukan Tim GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No 86 Tahun 2018, tentang Agraria. Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN, dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat, dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.
Sedangkan Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut, Sontian Siahaan mengatakan, saat ini baru ada 4 kabupaten di Sumut yang membentuk Tim GTRA. Ada banyak fungsi Tim GTRA selain legalitas aset, satu yang paling penting adalah penataan aset, karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. (ian/saz)