30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Penetapan Erry Jadi Gubsu Terganjal Salinan Putusan Gatot

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif, masih terganjal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho.

“Kalau untuk Sumut, setelah ada putusan pengadilan Gatot memang tidak banding, tapi sebelumnya kan masih terbuka kemungkinan jaksa banding. Makanya kami menunggu hingga 14 hari sesuai aturan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (7/4).

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Dihitung dari tanggal keputusan dibacakan, waktu 14 hari telah terlewati. Jaksa diketahui tidak mengajukan banding. Dengan demikian menurut Sumarsono, putusan telah berkekuatan tetap.

“Kayaknya ini kalau dihitung, sudah 14 hari dan ternyata tidak ada banding lagi. Berarti kesimpulannya putusan terhadap Gatot sudah inkrah, tapi salinan putusannya kami belum dapat,” ujar Sumarsono.

Untuk itu Kemendagri kata mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, kini tengah berupaya mendapatkan salinan putusan ke pengadilan.

“Untuk ini kami lari lagi untuk mengejar (salinan putusan,red). Saya juga minta staf Tengku Erry, kalau memang pengin cepat, carikan putusan pegadilan. Tapi ternyata bahasanya nihil, belum dapat. Jadi memang untuk mendapatkan salinan ini putusan cukup memakan waktu,” ujarnya.

Sumarsono memastikan, proses penerbitan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut defenitif di Kemendagri, tak memakan waktu lama. Begitu ada putusan, dapat langsung diproses. Namun karena terkait jabatan gubernur, tetap membutuhkan keputusan dari presiden.

“Jadi di kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap,” ujar Sumarsono.(gir/han)

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif, masih terganjal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho.

“Kalau untuk Sumut, setelah ada putusan pengadilan Gatot memang tidak banding, tapi sebelumnya kan masih terbuka kemungkinan jaksa banding. Makanya kami menunggu hingga 14 hari sesuai aturan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (7/4).

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Dihitung dari tanggal keputusan dibacakan, waktu 14 hari telah terlewati. Jaksa diketahui tidak mengajukan banding. Dengan demikian menurut Sumarsono, putusan telah berkekuatan tetap.

“Kayaknya ini kalau dihitung, sudah 14 hari dan ternyata tidak ada banding lagi. Berarti kesimpulannya putusan terhadap Gatot sudah inkrah, tapi salinan putusannya kami belum dapat,” ujar Sumarsono.

Untuk itu Kemendagri kata mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, kini tengah berupaya mendapatkan salinan putusan ke pengadilan.

“Untuk ini kami lari lagi untuk mengejar (salinan putusan,red). Saya juga minta staf Tengku Erry, kalau memang pengin cepat, carikan putusan pegadilan. Tapi ternyata bahasanya nihil, belum dapat. Jadi memang untuk mendapatkan salinan ini putusan cukup memakan waktu,” ujarnya.

Sumarsono memastikan, proses penerbitan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut defenitif di Kemendagri, tak memakan waktu lama. Begitu ada putusan, dapat langsung diproses. Namun karena terkait jabatan gubernur, tetap membutuhkan keputusan dari presiden.

“Jadi di kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap,” ujar Sumarsono.(gir/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/