30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengolah Minyak Ilegal Ditangkap

LANGKAT- Satreskrim Polres Langkat melalui tim khusus Migas dibentuk Kapolres menggrebek sekaligus menangkap tersangka pengolah minyak illegal, di sekitar Dusun Bukit Payung Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang-Langkat, Senin (8/4).

Dua orang diduga sebagai tersangka, Sugianto (33) pemilik minyak dan Abun (30) selaku pengolah minyak (tukang masak minyak) diamankan dalam penggrebekan tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti satu (1) unit kipas angin kecil (blower),  11 jeriken berisikan minyak tanah, 2 jeriken minyak solar, satu angkong alat angkut serta alat pemasak minyak dan 9 batang kayu bakar.

“Ya benar, kita ada mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka pengolahan minyak illegal bersama barang bukti kejahatanya dari daerah Padang Tualang,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (8/4) petang.
Lebih lanjut dibeberkannya, kedua orang yang diduga sebagai tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat, dengan tuduhan melanggar pasal 53 ayat 1 UU migas dengan ancaman 5 tahun kurungan serta denda Rp50 miliar. (jie)

LANGKAT- Satreskrim Polres Langkat melalui tim khusus Migas dibentuk Kapolres menggrebek sekaligus menangkap tersangka pengolah minyak illegal, di sekitar Dusun Bukit Payung Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang-Langkat, Senin (8/4).

Dua orang diduga sebagai tersangka, Sugianto (33) pemilik minyak dan Abun (30) selaku pengolah minyak (tukang masak minyak) diamankan dalam penggrebekan tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti satu (1) unit kipas angin kecil (blower),  11 jeriken berisikan minyak tanah, 2 jeriken minyak solar, satu angkong alat angkut serta alat pemasak minyak dan 9 batang kayu bakar.

“Ya benar, kita ada mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka pengolahan minyak illegal bersama barang bukti kejahatanya dari daerah Padang Tualang,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (8/4) petang.
Lebih lanjut dibeberkannya, kedua orang yang diduga sebagai tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat, dengan tuduhan melanggar pasal 53 ayat 1 UU migas dengan ancaman 5 tahun kurungan serta denda Rp50 miliar. (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/