30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

SIMAK! Inilah 29 Kampus Bermasalah di Sumut

Kampus Universitas Setia Budi
Kampus Universitas Setia Budi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bersih-bersih perguruan tinggi yang diduga terlibat atau melakukan praktik ‘nakal’ terus dilakukan oleh pemerintah. Hingga 29 September 2015, Kementerian Riset dan Teknologi merilis ada sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah. 29 diantaranya berada Sumatera Utara, termasuk Medan.

Dilansir dari laman resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah (Kopertis) XII yaitu www.kopertis12.or.id, Jumat (2/10), dijelaskan, kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus ‘abal-abal’, tapi memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi.

Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, mereka melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.

Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu. Kemudian, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), ijazah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal dan kasus mahasiswa.

Kasus Dosen (mis dosen status ganda) pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin kopertis. Dijelaskan pula bahwa sanksi bisa dikenakan terdiri dari sanksi sedang yaitu memperoleh surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis, sanksi sedang yaitu status non-aktif, dan sanksi pencabutan izin Prodi/PT. Konsekuensinya jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.

Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya). Lalu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, ngurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari DitjenKelembagaan IPTEKDIKTI. Dan tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi). (bbs/deo)

Berikut 29 daftar kampus non aktif di Sumut
1. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia
2. Politeknik Yanada
3. Politeknik Trijaya Krama
4. Politeknik Tugu 45 Medan
5. Politeknik Profesional Mandiri
6. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai
7. Akademi Kebidanan Dewi Maya
8. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama
9. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya
10. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran
11. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan
12. AMIK Stiekom Sumatera Utara
13. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning
14. Akademi Teknologi Lorena
15. Akademi Manajemen Gunung Leuser
16. Akademi Pertanian Gunung Sitoli
17. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan
18. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia
19. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama
20. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana
21. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa
22. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba
23. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan
24. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan
25. STKIP Riama
26. Universitas Setia Budi Mandiri
27. Universitas Preston Indonesia
28. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
29. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi

Kampus Universitas Setia Budi
Kampus Universitas Setia Budi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bersih-bersih perguruan tinggi yang diduga terlibat atau melakukan praktik ‘nakal’ terus dilakukan oleh pemerintah. Hingga 29 September 2015, Kementerian Riset dan Teknologi merilis ada sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah. 29 diantaranya berada Sumatera Utara, termasuk Medan.

Dilansir dari laman resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah (Kopertis) XII yaitu www.kopertis12.or.id, Jumat (2/10), dijelaskan, kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus ‘abal-abal’, tapi memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi.

Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, mereka melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.

Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu. Kemudian, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), ijazah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal dan kasus mahasiswa.

Kasus Dosen (mis dosen status ganda) pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin kopertis. Dijelaskan pula bahwa sanksi bisa dikenakan terdiri dari sanksi sedang yaitu memperoleh surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis, sanksi sedang yaitu status non-aktif, dan sanksi pencabutan izin Prodi/PT. Konsekuensinya jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.

Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya). Lalu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, ngurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari DitjenKelembagaan IPTEKDIKTI. Dan tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi). (bbs/deo)

Berikut 29 daftar kampus non aktif di Sumut
1. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia
2. Politeknik Yanada
3. Politeknik Trijaya Krama
4. Politeknik Tugu 45 Medan
5. Politeknik Profesional Mandiri
6. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai
7. Akademi Kebidanan Dewi Maya
8. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama
9. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya
10. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran
11. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan
12. AMIK Stiekom Sumatera Utara
13. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning
14. Akademi Teknologi Lorena
15. Akademi Manajemen Gunung Leuser
16. Akademi Pertanian Gunung Sitoli
17. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan
18. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia
19. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama
20. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana
21. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa
22. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba
23. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan
24. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan
25. STKIP Riama
26. Universitas Setia Budi Mandiri
27. Universitas Preston Indonesia
28. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
29. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/