30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Warga Langkat Keluhkan Galian C Ilegal, DPRD Sumut: Hentikan Operasional dan Cabut Izinnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Langkat terus mendapat sorotan. Warga sebagai korban, terus menuntut keadilan atas keberadaan tambang yang telah merusak ekosistem hutan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Irham Buana Nasution.

Teranyar pada Selasa (6/4), warga di empat desa Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat mengadukan nasib mereka ke Fraksi Golkar DPRD Sumut. Keempat desa tersebut, yakni Desa Timbang Lawan, Timbang Jaya, Bukit Lawang dan Sampe Raya.

Pengaduan mereka diterima langsung Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. Menurut Irham, pihaknya secara tegas mendesak agar operasional galian C ilegal serta yang mendapat izin tambang di desa tersebut segera dihentikan.

“Segera hentikan operasional galian C baik yang ilegal maupun mendapat izin Pemprovsu yang merugikan masyarakat,” ucap mantan Direktur LBH) Medan kepada wartawan, Kamis (8/4). Irham menyebut, alasan desakan penghentian galian C yang juga memiliki izin. “Penelusuran yang kami temukan sementara ini, ada kajian-kajian dari USU terhadap tambang yang selama ini meresahkan masyarakat dan terindikasi merusak ekosistem Leuser serta Sungai Bahorok. Makanya kita minta itu dihentikan sampai ada hasil kajian yang valid dari peneliti USU,” katanya.

Ketua KPU Sumut tahun 2003-2013 itu juga mendesak pemilik galian C berinisial SdP, agar menghentikan intimidasi terhadap warga sekitar usaha tambang tersebut.

“Kita bahkan sudah mendapat kabar warga di sana dibenturkan dengan urusan hukum di kepolisian. Ini dzalim namanya. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengecam keras perlakuan ini,” tegas dia.

Galian C itu sendiri bermula pada 2010. Hingga sekarang, area tambang galian C ilegal meluas hingga kurang lebih 20 hektare. Aktivitas tambang mengeruk pasir dan batu itu melintasi titi yang menghubungkan empat desa .

“Yang parahnya, proses penerbitan izin UKL UPL serta izin lainnya tidak pernah melibatkan warga sekitar. Ini jugalah yang menjadi alasan kami kenapa ini harus dihentikan hingga ada hasil kajian dari USU,” kata anggota Komisi A DPRDSU. Jika terbukti melanggar aturan, Fraksi Golkar DPRD Sumut mendesak agar tambang yang ada mengantongi izin tersebut dicabut secara permanen.

Diungkapkanya 19 warga diperiksa di Mapolda Sumut atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas galian C dimaksud. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Langkat terus mendapat sorotan. Warga sebagai korban, terus menuntut keadilan atas keberadaan tambang yang telah merusak ekosistem hutan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Irham Buana Nasution.

Teranyar pada Selasa (6/4), warga di empat desa Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat mengadukan nasib mereka ke Fraksi Golkar DPRD Sumut. Keempat desa tersebut, yakni Desa Timbang Lawan, Timbang Jaya, Bukit Lawang dan Sampe Raya.

Pengaduan mereka diterima langsung Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. Menurut Irham, pihaknya secara tegas mendesak agar operasional galian C ilegal serta yang mendapat izin tambang di desa tersebut segera dihentikan.

“Segera hentikan operasional galian C baik yang ilegal maupun mendapat izin Pemprovsu yang merugikan masyarakat,” ucap mantan Direktur LBH) Medan kepada wartawan, Kamis (8/4). Irham menyebut, alasan desakan penghentian galian C yang juga memiliki izin. “Penelusuran yang kami temukan sementara ini, ada kajian-kajian dari USU terhadap tambang yang selama ini meresahkan masyarakat dan terindikasi merusak ekosistem Leuser serta Sungai Bahorok. Makanya kita minta itu dihentikan sampai ada hasil kajian yang valid dari peneliti USU,” katanya.

Ketua KPU Sumut tahun 2003-2013 itu juga mendesak pemilik galian C berinisial SdP, agar menghentikan intimidasi terhadap warga sekitar usaha tambang tersebut.

“Kita bahkan sudah mendapat kabar warga di sana dibenturkan dengan urusan hukum di kepolisian. Ini dzalim namanya. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengecam keras perlakuan ini,” tegas dia.

Galian C itu sendiri bermula pada 2010. Hingga sekarang, area tambang galian C ilegal meluas hingga kurang lebih 20 hektare. Aktivitas tambang mengeruk pasir dan batu itu melintasi titi yang menghubungkan empat desa .

“Yang parahnya, proses penerbitan izin UKL UPL serta izin lainnya tidak pernah melibatkan warga sekitar. Ini jugalah yang menjadi alasan kami kenapa ini harus dihentikan hingga ada hasil kajian dari USU,” kata anggota Komisi A DPRDSU. Jika terbukti melanggar aturan, Fraksi Golkar DPRD Sumut mendesak agar tambang yang ada mengantongi izin tersebut dicabut secara permanen.

Diungkapkanya 19 warga diperiksa di Mapolda Sumut atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas galian C dimaksud. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/