TEBING TINGGI- Ratusan pedagang yang biasa mangkal di PT Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) cabang Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi menggelar aksi unjuk rasa terkait larangan berjualan didalam gerbong KA kelas bisnis dan eksekutif, Rabu (8/6).
Sempat terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas keamanan stasiun yang dibantu aparat kepolisian dan Poluska.
Kebijakan yang diambil Kepla Stasiun (KS) kereta api cabang Tebing Tinggi ini, membuat para pedagang merugi, karena dagangan mereka tidak laku.
Bahkan, aksi saling dorong membuat salah seorang pedagang Asnani Br Pohan sempat jatuh pingsan. Aksi pedagang mulai reda setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tinggi H Amril Harahap datang menemui KS merundingkan tuntutan pedagang.
Asnani Br Pohan merasa keberatan dengan kebijakan sepihak yang diambil pihak PT KA cabang Tebing Tinggi.
“Semenjak peraturan itu diberlakukan 6 Juni 2011 lalu, pedagang sering bentrok dengan Poluska kereta api. Terkadang pihak Poluska sering menendang dan memukul pedagang agar tidak masuk kedalam gerbong kereta,” ucap Asnani.
Untuk itu, melalui perwakilan semua pedagang yang ada di stasiun kereta KA ini, mereka memohon agar KS memberikan waktu selama sepuluh menit untuk berjualan didalam gerbong.
“Kami cuma minta waktu 10 menit untuk berjualan kedalam gerbong, kami butuh makan pak, anak-anak mau sekolah, kalau berjualan diluar gerbong, hasilnya tidak mencukupi,” pinta pedagang.
Kepala Stasiun PT KA Tebing Tinggi H Tarigan mengatakan, pedagang boleh berjualan dilokasi stasiun saat kereta api bisnis dan eksekutif datang, tapi pedagang tidak boleh masuk kedalam gerbong.
“Pedagang boleh berjualan dibawah, pintu kereta api akan kita buka semua, tapi pedagang tidak boleh masuk kedalam,” ujar Tarigan.
Larangan tersebut, tambah Tarigan, resmi diberlakukan sesuai instruksi pimpinan PT KA Sumut. Selain pedagang, pengamen juga tidak diperkenankan masuk kedalam gerbong KA kelas bisnis dan eksekutif.
“Peraturan ini mengacu pada petunjuk pimpinan PT KA Sumut, yang memerintahkan untuk memberlakukan peraturan ini,” ujarnya. (mag-3)