SUMUTPOS.CO – Tim terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman Pemkab Deliserdang gelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah super market dan swalayan di kecamatan-kecamatan, Kamis (8/6).
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang Hj Sa’adah Lubis Spd MAP. Itu disampaikan Sa’adah ketika menggelar sidak bersama tim terpadu di salah satu swalayan di Jalan Sutomo Lubukpakam.
Dijelaskannya, tim terdiri dari Balai POM Medan diwakili Dra Hendra Febrianingsih Apt, pejabat kepolisian, Satpol PP dan Dinas Kominfo. Hari pertama, tim melakukan penertiban di Kecamatan Lubukpakam dan Tanjung Morawa. Selanjutnya, ke Kecamatan Galang dan Kecamatan Batang Kuis.
“Sementara itu, tim lainnya yang dipimpin Kabag Hukum Edwin Nasution SH turun melakukan sidak ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Sunggal, Pancurbatu dan Kecamatan Deli Tua.
Ditambahkan Hj Sa’adah, pihaknya menyita sejumlah produk yang tak layak jual. Seperti, produk yang kemasannya rusak serta susu kaleng cap Sapi kadaluarsa (Mei 2017) sebanyak 20 kaleng.
Bukan itu saja, tim juga menemukan parfum tanpa memiliki izin edar sebanyak 28 botol. Selain itu kosmetik Henna sebanyak 17 kotak dan 12 bungkus tea merek Chrysantheman.
“Semua barang tersebut disita untuk dilanjutkan ke proses hukum. Pengusaha diberi peringatan dan diberikan surat perjanjian agar tak menjual kembali produk kadaluarsa serta memusnahkannya,” bilang Hj Sa’adah.(btr/ala)
SUMUTPOS.CO – Tim terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman Pemkab Deliserdang gelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah super market dan swalayan di kecamatan-kecamatan, Kamis (8/6).
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang Hj Sa’adah Lubis Spd MAP. Itu disampaikan Sa’adah ketika menggelar sidak bersama tim terpadu di salah satu swalayan di Jalan Sutomo Lubukpakam.
Dijelaskannya, tim terdiri dari Balai POM Medan diwakili Dra Hendra Febrianingsih Apt, pejabat kepolisian, Satpol PP dan Dinas Kominfo. Hari pertama, tim melakukan penertiban di Kecamatan Lubukpakam dan Tanjung Morawa. Selanjutnya, ke Kecamatan Galang dan Kecamatan Batang Kuis.
“Sementara itu, tim lainnya yang dipimpin Kabag Hukum Edwin Nasution SH turun melakukan sidak ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Sunggal, Pancurbatu dan Kecamatan Deli Tua.
Ditambahkan Hj Sa’adah, pihaknya menyita sejumlah produk yang tak layak jual. Seperti, produk yang kemasannya rusak serta susu kaleng cap Sapi kadaluarsa (Mei 2017) sebanyak 20 kaleng.
Bukan itu saja, tim juga menemukan parfum tanpa memiliki izin edar sebanyak 28 botol. Selain itu kosmetik Henna sebanyak 17 kotak dan 12 bungkus tea merek Chrysantheman.
“Semua barang tersebut disita untuk dilanjutkan ke proses hukum. Pengusaha diberi peringatan dan diberikan surat perjanjian agar tak menjual kembali produk kadaluarsa serta memusnahkannya,” bilang Hj Sa’adah.(btr/ala)