30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Di Poldasu Liberty Jadi Tersangka

Liberty Pasaribu, Plt Bupati Tobasa.
Liberty Pasaribu

SUMUTPOS.CO- Unit I Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) akan memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu, Senin (13/7). Pemeriksaan Liberty terkait kasus dugaan korupsi Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Pemkab Tobasa) Tahun Anggaran 2013 senilai Rp3 miliar.

“Rencana pemeriksaan Plt Bupati Tobasa memang ada, statusnya sebagai tersangka,” kata Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan, Rabu (8/7) siang.

Kata Malto, pihaknya sudah kembali melayangkan surat panggilan terhadap Plt Bupati Tobasa, Selasa (7/7). Pemanggilan itu, disebut Malto panggilan kedua, setelah Liberty Pasaribu mangkir beralasan sakit pada panggilan pertama pada Senin (15/6) lalu. Untuk pemanggilan kedua, dikatakan Malto telah dijadwalkan Senin (13/7).

“Kemarin sudah kita kirim suratnya. Hari Senin ini kita jadwalkan pemeriksaannya,” sebut Malto singkat.

Lebih lanjut, Malto menyebut kalau pihaknya menetapkan Liberty Pasaribu berdasarkan alat bukti berupa salinan putusan pengadilan. Namun, disebutnya pihaknya juga sudah memegang alat bukti lainnya. Termasuk pemeriksaan tiga saksi yang kini sudah menjadi terpidana.

Bahkan, disebut Malto pemeriksaan tiga terpidana itu, dilakukan pihaknya sampai ke ruang tahanan. Karena ada terpidana yang masih menjalani hukuman penjara.

“Kasus ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda. Pastinya kita sudah punya bukti dan keterangan saksi,” sambung Malto.

Sebelum mengakhiri, Malto yang ditanya soal Praperadilan (Prapid) Liberty Pasaribu pada kejaksaan, Malto mengaku mengetahuinya. Namun, Malto mengaku kalau hal itu bukan masalah bagi pihaknya.

“Kia sudah kerjakan sesuai hukum dan prosedur kok. “ tandas Malto.

Diketahui sebelumnya, kasus Liberty ini berangkat dari putusan Mahkama Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkama Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkama Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa, Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Sementara Liberty Pasaribu selaku pengguna anggaran, saat itu menjabat Sekda Tobasa, belum disebut terlibat.(ain/azw)

Liberty Pasaribu, Plt Bupati Tobasa.
Liberty Pasaribu

SUMUTPOS.CO- Unit I Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) akan memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu, Senin (13/7). Pemeriksaan Liberty terkait kasus dugaan korupsi Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Pemkab Tobasa) Tahun Anggaran 2013 senilai Rp3 miliar.

“Rencana pemeriksaan Plt Bupati Tobasa memang ada, statusnya sebagai tersangka,” kata Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan, Rabu (8/7) siang.

Kata Malto, pihaknya sudah kembali melayangkan surat panggilan terhadap Plt Bupati Tobasa, Selasa (7/7). Pemanggilan itu, disebut Malto panggilan kedua, setelah Liberty Pasaribu mangkir beralasan sakit pada panggilan pertama pada Senin (15/6) lalu. Untuk pemanggilan kedua, dikatakan Malto telah dijadwalkan Senin (13/7).

“Kemarin sudah kita kirim suratnya. Hari Senin ini kita jadwalkan pemeriksaannya,” sebut Malto singkat.

Lebih lanjut, Malto menyebut kalau pihaknya menetapkan Liberty Pasaribu berdasarkan alat bukti berupa salinan putusan pengadilan. Namun, disebutnya pihaknya juga sudah memegang alat bukti lainnya. Termasuk pemeriksaan tiga saksi yang kini sudah menjadi terpidana.

Bahkan, disebut Malto pemeriksaan tiga terpidana itu, dilakukan pihaknya sampai ke ruang tahanan. Karena ada terpidana yang masih menjalani hukuman penjara.

“Kasus ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda. Pastinya kita sudah punya bukti dan keterangan saksi,” sambung Malto.

Sebelum mengakhiri, Malto yang ditanya soal Praperadilan (Prapid) Liberty Pasaribu pada kejaksaan, Malto mengaku mengetahuinya. Namun, Malto mengaku kalau hal itu bukan masalah bagi pihaknya.

“Kia sudah kerjakan sesuai hukum dan prosedur kok. “ tandas Malto.

Diketahui sebelumnya, kasus Liberty ini berangkat dari putusan Mahkama Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkama Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkama Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa, Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Sementara Liberty Pasaribu selaku pengguna anggaran, saat itu menjabat Sekda Tobasa, belum disebut terlibat.(ain/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/