SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 41 ribuan warga Langkat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Matesa Sitepu didampingi Sekertaris Disdukcatpil M Sebayang.
“Dari data base kita, memang ribuan yang sudah mendaftar. Kalau tidak salah sekitar 41 an ribu gitu. Semua terkendala karena ada gangguan server (signal),” kata Kadis, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/8).
Menurutnya, pihak dinas juga tidak tahu pasti sampai kapan gangguan itu bisa teratasi. Sebab, semua server dikendalikan dari pusat.
“Tergantung cuaca memang. Seperti ini sajalah, dari tadi sudah mati signal. Sehingga kita tidak bisa cetak KTP bagi masyarakat yang sudah merekap KTP,” aku dia, sembari meminta masyarakat bersabar.
Namun, bagi warga yang sudah mendaftar untuk mendapatkan e-KTP, Disdukcapil akan mengeluarkan selembar kertas pengganti KTP (resi). Sehingga, warga bisa menggunakan kertas tersebut untuk mempermudah urusan.
“Jadi, surat keterangan ini kita keluarkan sebagai pengganti KTP. Bagi masyarakat bisa menggunakannya untuk mempermudah segala urusan,” timpal dia.
Bahkan, karena adanya gangguan server, ada beberapa masyarakat yang menuding pihak Disdukcapil bermain dalam pengurusan kartu tanda pengenal ini. Sebab, ada beberapa orang memang yang baru merekap KTP sudah bisa tercetak.
“Inilah kita herannya kenapa bisa seperti ini. Terkadang ada nama warga yang sudah rekap tapi tak muncul saat akan dicetak. Namun, ada warga lain yang baru merekap, tiba-tiba namanya muncul di data base. Sehingga, kita kerap disalahkan masyarakat,” sebutnya sembari berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini.
Sejauh ini, ada kiriman blangko dari pusat sekitar 6000 lembar beberapa waktu lalu. Namun, karena permasalahan gangguan server, blangko tersebut tidak juga bisa digunakan. “Kita berharap permasalahan ini dapat terselesaikan,” tegas Kadis.(bam/ala)