LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tiga orang penyabu diciduk Satreskrim Polsek Kuala dari lokasi berbeda. Mereka yakni MP alias Ponidi (27) dan AEG alias Adrian (19), keduanya warga Link. IV Bela Rakyat Baru, Kel. Bela Rakyat, Kuala, Langkat.
Keduanya diciduk dari Link. V Bela Rakyat pada Senin (7/8) sekira pukul 21:30 Wib. sedangkan Ad (37) warga dusun Paya Salit, Desa Pulau Semikat, Kec. Sirapit, Langkat, diamankan dari Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kec. Sirapit, sekira pukul 23:15 wib.
Sebagai barang bukti, dari Ponidi dan Adrian, petugas menyita 1 plastik bening berisi sabu, alat hisap terbuat dari botol (bong), mancis, sekop terbuat dari pipet dan karet dot.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala, Iptu Bram Candra membenarkan perihal penangkapan itu. “TSK sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Bram Candra. (jok/ras)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tiga orang penyabu diciduk Satreskrim Polsek Kuala dari lokasi berbeda. Mereka yakni MP alias Ponidi (27) dan AEG alias Adrian (19), keduanya warga Link. IV Bela Rakyat Baru, Kel. Bela Rakyat, Kuala, Langkat.
Keduanya diciduk dari Link. V Bela Rakyat pada Senin (7/8) sekira pukul 21:30 Wib. sedangkan Ad (37) warga dusun Paya Salit, Desa Pulau Semikat, Kec. Sirapit, Langkat, diamankan dari Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kec. Sirapit, sekira pukul 23:15 wib.
Sebagai barang bukti, dari Ponidi dan Adrian, petugas menyita 1 plastik bening berisi sabu, alat hisap terbuat dari botol (bong), mancis, sekop terbuat dari pipet dan karet dot.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala, Iptu Bram Candra membenarkan perihal penangkapan itu. “TSK sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Bram Candra. (jok/ras)