TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Devisi Teknis sampai, Selasa (7/8) masih melakukan pemeriksaan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Tebingtinggi. Ada 316 calon dari 15 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang bertarung untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD Kota Tebingtinggi pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Anggota Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Devisi Teknis Wal Ashri didampingi Buckhori di ruangan kerja Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Rumah Sakit Umum menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg. Memang dalam pemeriksaan belum ada dipastikan lulus atau tidaknya berkas bacaleg. “Kita masih melakukan verifikasi berkas bacaleg,” terangnya.
Kata Wal Ashri, untuk dua anggota DPRD yang pindah partai politik (parpol), Samsul Bahri dari PKPI mendaftar bacaleg ke PAN dan Edi Saputra dari PKPI mendaftar bacaleg ke Partai Hanura sudah melengkapi surat pengunduran dirinya dari Parpol yang bersangkutan.
Selama verifikasi berkas oleh KPU, terkait kesalahan penulisan nama bacaleg tidak sesuai dengan KTP dengan ijazah. Bacaleg bersangkutan sudah melengkapi dengan memberikan surat keterangan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi. “Jika dibilang, verifikasi berkas hampir rampung 100 persen,”jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya pihak KPU Kota Tebingtinggi akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) melalui media, baliho, papan pengumuman di kelurahan. Masyarakat dipersilakan memberi tanggalan terkait DCS.
Apa bila masyarakat keberatan dengan bacaleg tertentu, KPU akan menerima laporannya dan bacaleg bisa dianggap tak memenuhi syarat, setelah dilakukan koreksi terlebih dahulu. (ian/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Devisi Teknis sampai, Selasa (7/8) masih melakukan pemeriksaan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Tebingtinggi. Ada 316 calon dari 15 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang bertarung untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD Kota Tebingtinggi pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Anggota Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Devisi Teknis Wal Ashri didampingi Buckhori di ruangan kerja Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Rumah Sakit Umum menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg. Memang dalam pemeriksaan belum ada dipastikan lulus atau tidaknya berkas bacaleg. “Kita masih melakukan verifikasi berkas bacaleg,” terangnya.
Kata Wal Ashri, untuk dua anggota DPRD yang pindah partai politik (parpol), Samsul Bahri dari PKPI mendaftar bacaleg ke PAN dan Edi Saputra dari PKPI mendaftar bacaleg ke Partai Hanura sudah melengkapi surat pengunduran dirinya dari Parpol yang bersangkutan.
Selama verifikasi berkas oleh KPU, terkait kesalahan penulisan nama bacaleg tidak sesuai dengan KTP dengan ijazah. Bacaleg bersangkutan sudah melengkapi dengan memberikan surat keterangan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi. “Jika dibilang, verifikasi berkas hampir rampung 100 persen,”jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya pihak KPU Kota Tebingtinggi akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) melalui media, baliho, papan pengumuman di kelurahan. Masyarakat dipersilakan memberi tanggalan terkait DCS.
Apa bila masyarakat keberatan dengan bacaleg tertentu, KPU akan menerima laporannya dan bacaleg bisa dianggap tak memenuhi syarat, setelah dilakukan koreksi terlebih dahulu. (ian/azw)