31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dewan Pindah Parpol, Oktober Tidak Terima Gaji Lagi

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Binjai mengamini, kalau Ardiansyah Putra masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, yakni gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dan sejumlah tunjangan lainnya. Sejauh ini, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ardiansyah kepada Ketua dan Setwan DPRD Binjai masih jalan di tempat.

“Surat pengunduran dirinya itu masih sampai di sini, DPRD. Tapi DPRD sudah sampaikan juga (surat pengunduran diri Ardiansyah) ke KPU,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, Selasa (18/9) lalu.

Menurut Putri, masalah yang dihadapi mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai ini, cukup pelik. Ada 2 persoalan yang dihadapi Ardiansyah yang bertarung pada pesta demokrasi 2019 dengan perahu Partai Amanat Nasional (PAN).

Pertama, proses pergantian antar waktu (PAW) yang mau dilakukan Setwan DPRD Binjai terkait pemecatan Ardiansyah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Demokrat. Kedua, proses PAW tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Sejak dipecat dari mahkamah partai, dia buat surat pengunduran diri. Kalau dari pengunduran diri (proses PAW), harus ganti sejak tertanggal pengunduran diri. Tapi, kalau PAW pemecatan partai, yang bersangkutan masih berhak segala fasilitasnya sampai SK keluar dan diketok di sini. Itu diatur dalam PP 12, tapi tahunnya saya lupa,” urainya.

Sejauh ini surat pengunduran diri dari yang bersangkutan belum diproses DPRD menuju Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut. Putri menjelaskan, surat pemecatan itu dikirim ke KPU dan Pemko Binjai. Kemudian Pemko Binjai menyampaikan ke provinsi.

“DPRD tidak boleh ke provinsi langsung. Anggotaku lagi di Biro Otda, konsultasi tentang surat PAW (pemecatan partai dan pengunduran diri) dari Ardiansyah. Jadi masalahnya ini pelik,” jelasnya, sembari menambahkan, kalau di-PAW dengan menyatakan pengundurkan diri sebagai anggota legislatif, berbahaya jika masih menerima fasilitas dan hak-haknya sebagai wakil rakyat.

Menurut Putri, Agustus dan September 2018, Ardiansyah masih menerima gaji dan tunjangan lainnya. Namun yang bersangkutan tidak memperoleh gaji lagi pada Oktober 2018.

Apakah karena ditanya wartawan gaji Ardiansyah diberhentikan, Putri membantah.

“Enggaklah. Memang bahaya itu kalau dikasih terus (gajinya),” jelasnya.

Menurut Bendahara DPRD Binjai Zulhendar Lubis, wakil rakyat mendapatkan bebrapa tunjangan selain gaji pokok. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tun- jangan komunikasi, dan lainnya.

Een, sapaan karib Zulhendar, mengatakan, tunjangan istri diperoleh wakil rakyat sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak diperoleh 2 persen. “Kalau ditotal semua beserta tunjangan, dapat Rp20-an juta juga. Tidak sampai Rp30 juta, karena kota kecil (status Kota Binjai),” ungkapnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Binjai, Rafli Surbakti menyatakan, Ardiansyah harus memberikan SK putusan pemberhentiannya kepada penyelenggara Pemilu. Sebab, hal tersebut merupakan satu syarat wajib KPU Binjai menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Seperti diketahui, Ardiansyah Putra, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Demokrat Periode 2014-2019, akan kembali bertarung pada pesta demokrasi tahun depan. Hanya saja, pria bertubuh tambun dan mengenakan kacamata ini, tidak lagi berlayar dengan perahu partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Binjai ini, akan berlayar dengan Partai Amanat Nasional menuju Pilpres 2019, dengan nomor urut 1, Daerah Pemilihan Binjai Timur. Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jika ada anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi selanjutnya tapi berbeda partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif. Meski sudah mengundurkan diri, namun politisi kutu loncat itu sejauh ini masih menerima gaji. (ted/azw)

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Binjai mengamini, kalau Ardiansyah Putra masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, yakni gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dan sejumlah tunjangan lainnya. Sejauh ini, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ardiansyah kepada Ketua dan Setwan DPRD Binjai masih jalan di tempat.

“Surat pengunduran dirinya itu masih sampai di sini, DPRD. Tapi DPRD sudah sampaikan juga (surat pengunduran diri Ardiansyah) ke KPU,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, Selasa (18/9) lalu.

Menurut Putri, masalah yang dihadapi mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai ini, cukup pelik. Ada 2 persoalan yang dihadapi Ardiansyah yang bertarung pada pesta demokrasi 2019 dengan perahu Partai Amanat Nasional (PAN).

Pertama, proses pergantian antar waktu (PAW) yang mau dilakukan Setwan DPRD Binjai terkait pemecatan Ardiansyah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Demokrat. Kedua, proses PAW tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Sejak dipecat dari mahkamah partai, dia buat surat pengunduran diri. Kalau dari pengunduran diri (proses PAW), harus ganti sejak tertanggal pengunduran diri. Tapi, kalau PAW pemecatan partai, yang bersangkutan masih berhak segala fasilitasnya sampai SK keluar dan diketok di sini. Itu diatur dalam PP 12, tapi tahunnya saya lupa,” urainya.

Sejauh ini surat pengunduran diri dari yang bersangkutan belum diproses DPRD menuju Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut. Putri menjelaskan, surat pemecatan itu dikirim ke KPU dan Pemko Binjai. Kemudian Pemko Binjai menyampaikan ke provinsi.

“DPRD tidak boleh ke provinsi langsung. Anggotaku lagi di Biro Otda, konsultasi tentang surat PAW (pemecatan partai dan pengunduran diri) dari Ardiansyah. Jadi masalahnya ini pelik,” jelasnya, sembari menambahkan, kalau di-PAW dengan menyatakan pengundurkan diri sebagai anggota legislatif, berbahaya jika masih menerima fasilitas dan hak-haknya sebagai wakil rakyat.

Menurut Putri, Agustus dan September 2018, Ardiansyah masih menerima gaji dan tunjangan lainnya. Namun yang bersangkutan tidak memperoleh gaji lagi pada Oktober 2018.

Apakah karena ditanya wartawan gaji Ardiansyah diberhentikan, Putri membantah.

“Enggaklah. Memang bahaya itu kalau dikasih terus (gajinya),” jelasnya.

Menurut Bendahara DPRD Binjai Zulhendar Lubis, wakil rakyat mendapatkan bebrapa tunjangan selain gaji pokok. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tun- jangan komunikasi, dan lainnya.

Een, sapaan karib Zulhendar, mengatakan, tunjangan istri diperoleh wakil rakyat sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak diperoleh 2 persen. “Kalau ditotal semua beserta tunjangan, dapat Rp20-an juta juga. Tidak sampai Rp30 juta, karena kota kecil (status Kota Binjai),” ungkapnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Binjai, Rafli Surbakti menyatakan, Ardiansyah harus memberikan SK putusan pemberhentiannya kepada penyelenggara Pemilu. Sebab, hal tersebut merupakan satu syarat wajib KPU Binjai menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Seperti diketahui, Ardiansyah Putra, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Demokrat Periode 2014-2019, akan kembali bertarung pada pesta demokrasi tahun depan. Hanya saja, pria bertubuh tambun dan mengenakan kacamata ini, tidak lagi berlayar dengan perahu partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Binjai ini, akan berlayar dengan Partai Amanat Nasional menuju Pilpres 2019, dengan nomor urut 1, Daerah Pemilihan Binjai Timur. Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jika ada anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi selanjutnya tapi berbeda partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif. Meski sudah mengundurkan diri, namun politisi kutu loncat itu sejauh ini masih menerima gaji. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/