KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap 2 pemuda pendatang di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Keduanya dibekuk, karena nekad menjalankan bisnis narkoba jenis ganja.
Penangkapan keduanya berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang curiga. Mendapat informasi berharga ini, polisi pun melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, kedua pelaku berinisial PS (31), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, namun di KTP warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, dan ES (26) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, namun di KTP warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, pun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing, melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Hendrik Tarigan mengatakan, dari penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dalam keadaan basah, meliputi ranting, daun, dan biji, setelah ditimbang seberat netto 1.900 gram.
Ganja tersebut dibalut potongan kertas koran, kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan ke dalam goni plastik warna putih, yang ditemukan di depan pintu rumah tempat terjadinya penangkapan.
Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, selain itu, ditemukan juga narkoba jenis ganja dalam keadaan basah, meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang seberat 1.300 gram, yang berada dalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan menginterogasi, PS mengaku, menanam sendiri ganja tersebut di Desa Sempajaya, tepatnya di sebuah perladangan. Atas pengakuan itu, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama dengan PS dan ES, mengunjungi perladangan tersebut.
Dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 26 batang pohon ganja, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian antara 35 centimeter hingga 175 centimeter yang ditanam di perladangan tersebut.
Selanjutnya personel kepolisian bersama terduga tersangka pemilik narkoba jenis ganja, PS dan ES, didampingi perangkat Desa Sempajaya, melakukan pencabutan terhadap 26 batang pohon ganja tersebut.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa PS dan ES, beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut. (deo/saz)