26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Soal Limbah Cairan dan B3 RSUD Doloksanggul, Warga Pasar Doloksanggul Mengaku Tak Tahu

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait pengolahaan limbah cairan, dan ruang tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik RSUD Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), tenyata tidak ada disampaikan kepada warga sekitar, yang bisa saja berdampak langsung terhadap limbah tersebut.

Seperti diungkapkan Kasmin Simbolon, warga Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Doloksanggul. Dia mengaku, belum pernah sama sekali diberi tahu ada pengolahaan limbah cair dan ruangan TPS limbah B3. Padahal, limbah itu bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan manusia, serta perlindungan lingkungan.

“Tidak ada (diinformasikan). Sepengetahuan saya tidak ada. Langsung dibangun mereka saja,” ungkap Kasmin, Selasa (6/9) lalu.

Kasmin juga mengatakan, mereka selaku warga sekitar pernah keberatan terkait pembuangan limbah cairan yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut.

“Memang keberatan kami pada saat pembuangan limbahnya,” ujarnya.

Senada, hal itu juga diungkapkan boru Purba. Dia mengatakan, tidak pernah pihak rumah sakit melakukan sosialisasi soal pengolahan limbah cairan dan TPS limbah B3 padat.

“Kayaknya enggak pernah,” tuturnya.

Menurut dia, limbah cairan yang berasal dari IPAL RSUD Doloksanggul, kerap masuk ke drainase hingga meluap ke jalan. Dan kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Wargapun sudah pernah menyampaikan keluhan ke pihak rumah sakit.

“Ini sudah agak berkurang. Dulu pernah sampai meluap ke jalan,” ujar boru Purba.

Terpisah, Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta, saat ditanyakan apakah pernah pihaknya menyampaikan kepada masyarakat terkait dampak terhadap limbah tersebut? Dia malah menjawab masalah verifikasi.

“Maaf Pak, kalau terkait itu, kami masih menunggu verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, atas pengajuan izin kami mll OSS pusat. Masih dalam tahap perbaikan dokumen,” katanya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, Halomoan Manullang mengaku, ada persetujuan dari masyarakat terkait pengolahaan limbah cairan.

“Ada, sebelum kami terbitkan IPAL waktu itu. Itu namanya Surat Keterangan Tidak dalam Sengketa Masyarakat, dengan Nomor: 445/2563/RSUD-DS/XI/2019, ditandatangani beberapa masyarakat dan Kepala Desa Bonanionan. Saat itu direktur rumah sakitnya, dr Netty Simanjuntak,” bebernya.

Disinggung tentang adanya keberatan masyarakat di sekitaran belakang rumah sakit, tepatnya Jalan Gereja, terkait dampak limbah itu, Halomoan mengaku tak tahu. “Itu kurang tahu saya,” ujarnya.

Ditanya, apakah ada surat keterangan yang sama tentang ruangan TPS limbah B3, Halomoan juga mengakui tidak ada. (rud/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait pengolahaan limbah cairan, dan ruang tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik RSUD Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), tenyata tidak ada disampaikan kepada warga sekitar, yang bisa saja berdampak langsung terhadap limbah tersebut.

Seperti diungkapkan Kasmin Simbolon, warga Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Doloksanggul. Dia mengaku, belum pernah sama sekali diberi tahu ada pengolahaan limbah cair dan ruangan TPS limbah B3. Padahal, limbah itu bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan manusia, serta perlindungan lingkungan.

“Tidak ada (diinformasikan). Sepengetahuan saya tidak ada. Langsung dibangun mereka saja,” ungkap Kasmin, Selasa (6/9) lalu.

Kasmin juga mengatakan, mereka selaku warga sekitar pernah keberatan terkait pembuangan limbah cairan yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut.

“Memang keberatan kami pada saat pembuangan limbahnya,” ujarnya.

Senada, hal itu juga diungkapkan boru Purba. Dia mengatakan, tidak pernah pihak rumah sakit melakukan sosialisasi soal pengolahan limbah cairan dan TPS limbah B3 padat.

“Kayaknya enggak pernah,” tuturnya.

Menurut dia, limbah cairan yang berasal dari IPAL RSUD Doloksanggul, kerap masuk ke drainase hingga meluap ke jalan. Dan kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Wargapun sudah pernah menyampaikan keluhan ke pihak rumah sakit.

“Ini sudah agak berkurang. Dulu pernah sampai meluap ke jalan,” ujar boru Purba.

Terpisah, Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta, saat ditanyakan apakah pernah pihaknya menyampaikan kepada masyarakat terkait dampak terhadap limbah tersebut? Dia malah menjawab masalah verifikasi.

“Maaf Pak, kalau terkait itu, kami masih menunggu verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, atas pengajuan izin kami mll OSS pusat. Masih dalam tahap perbaikan dokumen,” katanya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, Halomoan Manullang mengaku, ada persetujuan dari masyarakat terkait pengolahaan limbah cairan.

“Ada, sebelum kami terbitkan IPAL waktu itu. Itu namanya Surat Keterangan Tidak dalam Sengketa Masyarakat, dengan Nomor: 445/2563/RSUD-DS/XI/2019, ditandatangani beberapa masyarakat dan Kepala Desa Bonanionan. Saat itu direktur rumah sakitnya, dr Netty Simanjuntak,” bebernya.

Disinggung tentang adanya keberatan masyarakat di sekitaran belakang rumah sakit, tepatnya Jalan Gereja, terkait dampak limbah itu, Halomoan mengaku tak tahu. “Itu kurang tahu saya,” ujarnya.

Ditanya, apakah ada surat keterangan yang sama tentang ruangan TPS limbah B3, Halomoan juga mengakui tidak ada. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/