25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Korupsi Museum ‘Bayangi’ Sukran Tanjung

Syukran Tanjung, Wakil Bupati Tapteng.
Syukran Tanjung, Wakil Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung yang segera menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati pasca penahanan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, benar-benar akan dibuat sibuk oleh masalah hukum.

Setelah kasus penipuan dan penggelapan uang Rp70 juta yang dilaporkan dua bidan Sumiayati Daeng (30) dan Yusnidar Laoli (25) ke Mapolda Sumut, Sukran juga diadukan terlibat korupsi pembangunan Museum Museum Barus Raya (MBR). Kasus dugaan korupsinya kini sedang ditangani jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama menjelaskan, Jaksa Kejatisu sudah memeriksa Sukran Jamilan Tanjung, beberapa waktu lalu. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa. Jika penyidikan selesai dilakukan dan bukti-bukti serta tersangkanya sudah ditetapkan, berkas perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kita jadwalkan paling lama akhir bulan ini kejatisu bersama tim akan turun ke lapangan,” katanya, kemarin (8/10).

Berdasarkan data yang diketahui Kejatisu, total dana untuk pembangunan MBR itu sebesar Rp1,150 miliar, berasal dari APBD Sumut dan APBD Pemkab Tapteng dan sumbangan dari para pihak-pihak lain. “Untuk melengkapi bukti-bukti dalam melakukan penyelidikan, pihak Kejatisu dalam pekan ini membentuk Tim Jaksa dengan melibatkan Tim Ahli dari USU, untuk menemukan adanya bukti-bukti penyalahgunaan keuangan negara dalam proses pembangunan MBR itu,” ujarnya.

Pernyataan Chandra Purnama ini diberikan usai menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin.

Pantauan Sumut Pos, anggota DPRD yang turut hadir dalam kunjungan ke kantor Kejatisu tersebut, diantaranya Wakil Ketua DPRD Tapteng Tulus Hutabarat, Ketua Komisi A Bahtiar Achmad Sibarani, Ketua Komisi C Jonny Lumbantobing dan anggota DPRD Tapteng Antonius Hutabarat, Zainal Abidin Pasaribu, Hasbun Manik, Parmulaan Saruksuk Romasta Lumbantobing, Jamarlin Purba dan tiga pegawai di kantor DPRD Tapteng.

“Ini kedatangan kami yang kedua, kita meminta Kejatisu mempercepat pemeriksaan Wakil Bupati Tapteng, Syukran Jamilan Tanjung yang menjabat sebagai ketua umum yayasan serta pengguna anggaran pembangunan museum,” ujar Bahtiar Achmad Sibarani mewakili anggota DPRD saat ditemui Sumut Pos usai berdiskusi dengan Kasipenkum, Chandra Purnama.

Kunjungan pertama anggota DPRD ini dilakukan pada Maret 2014 lalu. “Kami kemari juga membawa bukti dari kelurahan dan menyampaikan tahun 2007-2010, biaya pembangunan Rp900 juta itu tidak boleh menjadi acuan bagi penyidik Kejatisu,” katanya.

Mereka mengaku juga didesak masyarakat Tapteng yang berulang kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini. “Kami tidak menganggap Kajatisu lamban, tapi kami berharap Kejatisu dapat mengusut kasus ini secepatnya. Karena aksi demo juga sudah sering dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Tapteng,” katanya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi MBR telah membuat prihatin elemen masyarakat Tapteng, karena kasus ini tidak kunjung selesai secara hukum. Padahal masyarakat telah melaporkannya beberapa tahun silam. Pembangunan MBR disebut-sebut hanya dilakukan oleh sekelompok orang, dimana waktu itu Sukran Jamilan Tanjung sebagai Wakil Bupati Tapteng, yang juga Ketua Umum YMBR dan kontraktor pembangunan MBR adalah Elvis Pasaribu yang juga sepupu Sukran Tanjung.

Syukran Tanjung, Wakil Bupati Tapteng.
Syukran Tanjung, Wakil Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung yang segera menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati pasca penahanan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, benar-benar akan dibuat sibuk oleh masalah hukum.

Setelah kasus penipuan dan penggelapan uang Rp70 juta yang dilaporkan dua bidan Sumiayati Daeng (30) dan Yusnidar Laoli (25) ke Mapolda Sumut, Sukran juga diadukan terlibat korupsi pembangunan Museum Museum Barus Raya (MBR). Kasus dugaan korupsinya kini sedang ditangani jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama menjelaskan, Jaksa Kejatisu sudah memeriksa Sukran Jamilan Tanjung, beberapa waktu lalu. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa. Jika penyidikan selesai dilakukan dan bukti-bukti serta tersangkanya sudah ditetapkan, berkas perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kita jadwalkan paling lama akhir bulan ini kejatisu bersama tim akan turun ke lapangan,” katanya, kemarin (8/10).

Berdasarkan data yang diketahui Kejatisu, total dana untuk pembangunan MBR itu sebesar Rp1,150 miliar, berasal dari APBD Sumut dan APBD Pemkab Tapteng dan sumbangan dari para pihak-pihak lain. “Untuk melengkapi bukti-bukti dalam melakukan penyelidikan, pihak Kejatisu dalam pekan ini membentuk Tim Jaksa dengan melibatkan Tim Ahli dari USU, untuk menemukan adanya bukti-bukti penyalahgunaan keuangan negara dalam proses pembangunan MBR itu,” ujarnya.

Pernyataan Chandra Purnama ini diberikan usai menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin.

Pantauan Sumut Pos, anggota DPRD yang turut hadir dalam kunjungan ke kantor Kejatisu tersebut, diantaranya Wakil Ketua DPRD Tapteng Tulus Hutabarat, Ketua Komisi A Bahtiar Achmad Sibarani, Ketua Komisi C Jonny Lumbantobing dan anggota DPRD Tapteng Antonius Hutabarat, Zainal Abidin Pasaribu, Hasbun Manik, Parmulaan Saruksuk Romasta Lumbantobing, Jamarlin Purba dan tiga pegawai di kantor DPRD Tapteng.

“Ini kedatangan kami yang kedua, kita meminta Kejatisu mempercepat pemeriksaan Wakil Bupati Tapteng, Syukran Jamilan Tanjung yang menjabat sebagai ketua umum yayasan serta pengguna anggaran pembangunan museum,” ujar Bahtiar Achmad Sibarani mewakili anggota DPRD saat ditemui Sumut Pos usai berdiskusi dengan Kasipenkum, Chandra Purnama.

Kunjungan pertama anggota DPRD ini dilakukan pada Maret 2014 lalu. “Kami kemari juga membawa bukti dari kelurahan dan menyampaikan tahun 2007-2010, biaya pembangunan Rp900 juta itu tidak boleh menjadi acuan bagi penyidik Kejatisu,” katanya.

Mereka mengaku juga didesak masyarakat Tapteng yang berulang kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini. “Kami tidak menganggap Kajatisu lamban, tapi kami berharap Kejatisu dapat mengusut kasus ini secepatnya. Karena aksi demo juga sudah sering dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Tapteng,” katanya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi MBR telah membuat prihatin elemen masyarakat Tapteng, karena kasus ini tidak kunjung selesai secara hukum. Padahal masyarakat telah melaporkannya beberapa tahun silam. Pembangunan MBR disebut-sebut hanya dilakukan oleh sekelompok orang, dimana waktu itu Sukran Jamilan Tanjung sebagai Wakil Bupati Tapteng, yang juga Ketua Umum YMBR dan kontraktor pembangunan MBR adalah Elvis Pasaribu yang juga sepupu Sukran Tanjung.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/