30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

PT HKI Tegaskann Tidak Ada Perusakan Lahan

STABAT, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan perusakan lahan yang dituduhkan oleh warga di Kabupaten Langkat. Sekretaris Perusahaan PT HKI, Philadelphia mengatakan pihaknya tidak melakukan pengrusakan. Tapi menjadi tertuduh, hingga mobil operasional K3 disandera oleh masyarakat.

Dijelaskannya, sebelum kejadian penyanderaan terhadap mobil K3, Pengadilan Negeri Stabat melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa pada Seksi Binjai-Pangkalanbrandan, tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10/2023).

“Eksekusi dilakukan oleh perwakilan PN Stabat dan Dinas PUPR pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, pekerjaan pembukaan lahan terhenti dikarenakan ada seorang warga yang merupakan pemilik lahan datang dan menangis histeris di lokasi,” urainya, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, masyarakat yang datang hingga menangis histeris karena tidak puas dengan nominal ganti rugi yang telah ditetapkan. “Karena hal tersebut, pekerjaan pembukaan lahan pun dihentikan,” sambungnya.

Pada saat yang bersamaan, karyawan PT HKI dari Tim QHSSE melakukan patroli dengan menggunakan mobil operasional di wilayah kerja STA 47+200, Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang. Saat karyawan ini melintas, didatangi sekelompok masyarakat.

Bahkan, sekelompok masyarakat ini juga menghentikan mobil patroli dan menahan karyawan QHSSE PT HKI. “Masyarakat kemudian menggiring mobil patroli dan karyawan kami ke Desa Pasiran,” ujarnya.

Mendapat informasi penyanderaan ini, ujar dia, tim proyek meluncur ke lokasi seraya menghubungi Polsek Gebang. “Kemudian Polsek Gebang mendatangi lokasi dan melakukan mediasi permasalahan ini,” tambah dia.

Hasilnya, disepakati bahwa mobil operasional dan karyawan yang disandera, dibawa sementara ke Polsek Gebang, guna meredam permasalahan. “Pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, karyawan dan kendaraan operasional dibebaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, karyawan PT HKI yang sempat disandera tidak memiliki sangkut pautnya atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Sebab, menurut dia, pembebasan lahan bukan ranah PT HKI sebagai kontraktor jalan tol.

“Upaya mediasi telah dilakukan dan dihadiri oleh PN Stabat serta perwakilan pemilik lahan, yang dimediasi Polres Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 1 unit mobil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) milik PT Hutama Karya Infrastruktur disandera masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10). Alasannya, masyarakat menuding, anak perusahaan plat merah ini diduga telah melakukan perusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan.

Akibatnya, mobil K3 PT HKI pun disandera dan sempat terjadi keributan di lokasi. Buntut peristiwa ini, Polsek Gebang dan sejumlah perwakilan PT HKI turun ke lokasi. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan perusakan lahan yang dituduhkan oleh warga di Kabupaten Langkat. Sekretaris Perusahaan PT HKI, Philadelphia mengatakan pihaknya tidak melakukan pengrusakan. Tapi menjadi tertuduh, hingga mobil operasional K3 disandera oleh masyarakat.

Dijelaskannya, sebelum kejadian penyanderaan terhadap mobil K3, Pengadilan Negeri Stabat melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa pada Seksi Binjai-Pangkalanbrandan, tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10/2023).

“Eksekusi dilakukan oleh perwakilan PN Stabat dan Dinas PUPR pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, pekerjaan pembukaan lahan terhenti dikarenakan ada seorang warga yang merupakan pemilik lahan datang dan menangis histeris di lokasi,” urainya, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, masyarakat yang datang hingga menangis histeris karena tidak puas dengan nominal ganti rugi yang telah ditetapkan. “Karena hal tersebut, pekerjaan pembukaan lahan pun dihentikan,” sambungnya.

Pada saat yang bersamaan, karyawan PT HKI dari Tim QHSSE melakukan patroli dengan menggunakan mobil operasional di wilayah kerja STA 47+200, Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang. Saat karyawan ini melintas, didatangi sekelompok masyarakat.

Bahkan, sekelompok masyarakat ini juga menghentikan mobil patroli dan menahan karyawan QHSSE PT HKI. “Masyarakat kemudian menggiring mobil patroli dan karyawan kami ke Desa Pasiran,” ujarnya.

Mendapat informasi penyanderaan ini, ujar dia, tim proyek meluncur ke lokasi seraya menghubungi Polsek Gebang. “Kemudian Polsek Gebang mendatangi lokasi dan melakukan mediasi permasalahan ini,” tambah dia.

Hasilnya, disepakati bahwa mobil operasional dan karyawan yang disandera, dibawa sementara ke Polsek Gebang, guna meredam permasalahan. “Pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, karyawan dan kendaraan operasional dibebaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, karyawan PT HKI yang sempat disandera tidak memiliki sangkut pautnya atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Sebab, menurut dia, pembebasan lahan bukan ranah PT HKI sebagai kontraktor jalan tol.

“Upaya mediasi telah dilakukan dan dihadiri oleh PN Stabat serta perwakilan pemilik lahan, yang dimediasi Polres Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 1 unit mobil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) milik PT Hutama Karya Infrastruktur disandera masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10). Alasannya, masyarakat menuding, anak perusahaan plat merah ini diduga telah melakukan perusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan.

Akibatnya, mobil K3 PT HKI pun disandera dan sempat terjadi keributan di lokasi. Buntut peristiwa ini, Polsek Gebang dan sejumlah perwakilan PT HKI turun ke lokasi. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/