Dugaan Korupsi KPN Pelita
LANGKAT- Penahanan terhadap lima pengurus koperasi pegawai negeri (KPN) Pelita yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menjadi tersangka, masih menunggu waktu. Kendati tidak memberikan estimasi, tetapi diyakinkan penanganan kasus segera dituntaskan.”Sekarang ini memang belum bang, namun dalam waktu dekat segera kita tuntaskan kasus kelima anggota koperasi itu. Mungkin semua tahu, tidak hanya kasus dimaksud dalam proses penyelesaian ada beberapa lagi di belakangnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat, di Stabat.
Parapat saat dihubungi, Kamis (8/11), mengaku selain disibukkan program kerja baik rutinitas maupun lainnya menambahkan sedang mengurusi agenda kegiatan Kejari Stabat yakni mengadakan perlombaan hafalan Alquran direncanakan mulai bergulir pekan depan di kantor corps Adhyaksa tersebut.
Makanya, katanya, sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik harus sedikit membagi konsentrasi terhadap gawean bakalan di gelar.
Sekedar mengingatkan, Kejari Stabat beberapa waktu lalu melansir lima pengurus KPN Pelita masing-masing berinisial M, AS, H, S dan T yang diduga terlibat kasus korupsi menjadi tersangka dalam pemberian kredit terhadap ratusan guru SD Negeri bertugas di Kecamatan Wampu dan Stabat.(mag-4)