PKS Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Pasca dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, KPK yang menetapkan dua tersangka, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang melilit Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Menurutnya, Gatot yang sudah menjadi tersangka di korupsi-kpk/’ class ‘blue’ title KPK, “Kita tentunya memahami ada presumsion of innocent (Praduga Tak Bersalah) sebelum ditetapkan bersalah oleh pengadilan,” kata Mardani Ali Sera usai diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Pengacara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, membantah pertanyaan bahwa Gatot biasa memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut. “Tidak benar kalau Pak Gatot biasa kasih uang ke DPRD,” ujarnya.
Dia mengaku belum bertemu dengan Gatot selama beberapa hari belakangan. Setelah bertemu nanti, dia akan membahas pernyataan tersebut bersama kliennya. (gun/jpnn)