30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ayah Gauli Putri Kandung Sejak Kelas 3 SD

LANGKAT- Seorang ayah, Andrika (39) menggauli Tin (11) putri kandungnya selama tiga tahun. Aib  dipergoki istrinya, Ratnawati beru Perangin-nangin, Kamis (8/12) subuh. Ketika itu, dia melihat Andrika menggagahi putri kandungnya di kamar putrinya itu.

Ayah badau itu didapati istrinya menggagahi putri kandungnya itu, sekira pukul 04.30 WIB saat hendak berniat memasak kebutuhan sarapan pagi untuk anak dan suaminya. Ketika beranjak dari ruangan tamu tempat dia tidur bersama bayinya yang di ayun, merasa heran ketika melintasi kamar Tin yang gelap tidak seperti biasa. Rasa penasaran semakin bertambah, ketika sebelum sampai didapur rumahnya mendengar suara berisik dari dalam kamar putrinya tersebut.

Karena penasaran, Ratna mendekati pintu kamar putrinya itu, serta mencari celah dinding melihat kejadian dalam kamar. Masih belum bisa menyaksikan sesuatu, Ratna mencari celah lebih besar dan saat itulah melihat suaminya menggagahi putri mereka sendiri.

“Betul-betul sadis, aku tak percaya suami ku sanggup meniduri anaknya sendiri. Saat aku menyaksikan itu, aku tak yakin dan hampir setengah jam terpaku. Tega kali la dia, anak kandungnya sendiri dibegituin macam mimpi saja waktu melihatnya. Tidak tahan lagi, aku menjerit sekuat-kuatnya dan ketika warga berdatangan aku ceritakan semua kejadian itu,” tuturnya berderai air mata.

Mendengar jeritan itu, warga sekitar berbondong-bondong ke rumah Ratna. Saat itulah, semuanya melihat kejadian memalukan itu. Akhirnya, seorang warga Sulaiman mengadukan persoalan tersebut ke Kepala Dusun, Syarifuddin agar warga bisa tenang dan tidak anarkis. Selanjutnya, bersama-sama warga bersama Kepala Dusun memboyong pelaku ke Mapolres Langkat.

“Ketika saya tanyain, pelaku tadi mengaku semua perbuatannya. Guna hindari hal-hal tak diinginkan diperbuat warga makanya langsung diamankan ke polisi,” tegas Ucok sapaan Syarifuddin tak percaya peristiwa itu mengingat pelaku tergolong baik di kampung.

Warga dari Dusun Otorita Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang-Langkat ini, tak dapat menahan kemarahan saat berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat, ketika suaminya diperiksa guna dimintai keterangan. Dia pun meminta pihak keluarga pelaku mengurus surat cerai dan sekaligus berencana hengkang membawa serta seluruh anaknya karena tak kuasa menahan malu.

Di Polres Langkat, korban mengaku digagahi pelaku sejak kelas tiga SD. Korban tak mampu melawan atau memberitahukan kepada siapapun termasuk ibunya karena diancam. Sebelum terkuak, korban tak ingat berapa kali sudah diperlakukan demikian. Pasca terkuaknya peristiwa pahit yang dialami korban dan bercita-cita menjadi seorang guru, tak lagi kepingin sekolah karena terlanjur merasa malu dan takut menerima ejekan teman-temannya.

“Terakhirnya kemarin, pas hari Rabu (7/12). Aku takut menceritakannya karena diancam bapak dan akan dipukulnya kalau cerita sama siapapun. Aku benci sama bapak, aku mau sama mamak saja. Dia kejam, pelit dan mau memukul biarin saja dia disini (kantor polisi),” ujar Tin.

Sementara itu, Ratnawati berpesan kepada suaminya. “Rajinlah kau sholat dan minta maaf pada yang Kuasa, biar ringan hukumanmu. Karena, hanya Tuhan yang bisa mengampuni dosamu. Walau kau tetap bapak anak-anak tetapi kau bukan suamiku lagi,” tegasnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika menghampiri ruang PPA dan mendengar informasi ada pelaku incest (menggauli saudara kandung) menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No23/2002 tentang perlindungan anak. “Dunia ini mau kiamat kayaknya, saya keliling setiap Jumat memberikan pengarahan di masjid-masjid agar kasus seperti ini tidak sampai terjadi, tapi masih saja terjadi. Berarti kamu tidak pernah ke Masjid ya,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang diamini pelaku. (mag-4)

LANGKAT- Seorang ayah, Andrika (39) menggauli Tin (11) putri kandungnya selama tiga tahun. Aib  dipergoki istrinya, Ratnawati beru Perangin-nangin, Kamis (8/12) subuh. Ketika itu, dia melihat Andrika menggagahi putri kandungnya di kamar putrinya itu.

Ayah badau itu didapati istrinya menggagahi putri kandungnya itu, sekira pukul 04.30 WIB saat hendak berniat memasak kebutuhan sarapan pagi untuk anak dan suaminya. Ketika beranjak dari ruangan tamu tempat dia tidur bersama bayinya yang di ayun, merasa heran ketika melintasi kamar Tin yang gelap tidak seperti biasa. Rasa penasaran semakin bertambah, ketika sebelum sampai didapur rumahnya mendengar suara berisik dari dalam kamar putrinya tersebut.

Karena penasaran, Ratna mendekati pintu kamar putrinya itu, serta mencari celah dinding melihat kejadian dalam kamar. Masih belum bisa menyaksikan sesuatu, Ratna mencari celah lebih besar dan saat itulah melihat suaminya menggagahi putri mereka sendiri.

“Betul-betul sadis, aku tak percaya suami ku sanggup meniduri anaknya sendiri. Saat aku menyaksikan itu, aku tak yakin dan hampir setengah jam terpaku. Tega kali la dia, anak kandungnya sendiri dibegituin macam mimpi saja waktu melihatnya. Tidak tahan lagi, aku menjerit sekuat-kuatnya dan ketika warga berdatangan aku ceritakan semua kejadian itu,” tuturnya berderai air mata.

Mendengar jeritan itu, warga sekitar berbondong-bondong ke rumah Ratna. Saat itulah, semuanya melihat kejadian memalukan itu. Akhirnya, seorang warga Sulaiman mengadukan persoalan tersebut ke Kepala Dusun, Syarifuddin agar warga bisa tenang dan tidak anarkis. Selanjutnya, bersama-sama warga bersama Kepala Dusun memboyong pelaku ke Mapolres Langkat.

“Ketika saya tanyain, pelaku tadi mengaku semua perbuatannya. Guna hindari hal-hal tak diinginkan diperbuat warga makanya langsung diamankan ke polisi,” tegas Ucok sapaan Syarifuddin tak percaya peristiwa itu mengingat pelaku tergolong baik di kampung.

Warga dari Dusun Otorita Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang-Langkat ini, tak dapat menahan kemarahan saat berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat, ketika suaminya diperiksa guna dimintai keterangan. Dia pun meminta pihak keluarga pelaku mengurus surat cerai dan sekaligus berencana hengkang membawa serta seluruh anaknya karena tak kuasa menahan malu.

Di Polres Langkat, korban mengaku digagahi pelaku sejak kelas tiga SD. Korban tak mampu melawan atau memberitahukan kepada siapapun termasuk ibunya karena diancam. Sebelum terkuak, korban tak ingat berapa kali sudah diperlakukan demikian. Pasca terkuaknya peristiwa pahit yang dialami korban dan bercita-cita menjadi seorang guru, tak lagi kepingin sekolah karena terlanjur merasa malu dan takut menerima ejekan teman-temannya.

“Terakhirnya kemarin, pas hari Rabu (7/12). Aku takut menceritakannya karena diancam bapak dan akan dipukulnya kalau cerita sama siapapun. Aku benci sama bapak, aku mau sama mamak saja. Dia kejam, pelit dan mau memukul biarin saja dia disini (kantor polisi),” ujar Tin.

Sementara itu, Ratnawati berpesan kepada suaminya. “Rajinlah kau sholat dan minta maaf pada yang Kuasa, biar ringan hukumanmu. Karena, hanya Tuhan yang bisa mengampuni dosamu. Walau kau tetap bapak anak-anak tetapi kau bukan suamiku lagi,” tegasnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika menghampiri ruang PPA dan mendengar informasi ada pelaku incest (menggauli saudara kandung) menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No23/2002 tentang perlindungan anak. “Dunia ini mau kiamat kayaknya, saya keliling setiap Jumat memberikan pengarahan di masjid-masjid agar kasus seperti ini tidak sampai terjadi, tapi masih saja terjadi. Berarti kamu tidak pernah ke Masjid ya,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang diamini pelaku. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/