LUBUK PAKAM- Pembahasan dan penanandatangan KUA-PPAS R-APBD 2012 Deli Serdang sangat tak lazim dan mencurigakan, dikarenakan pembahasan dan penandatangannya di gelar di hari libur serta berlangsung sambil makan-makan di rumah makan Garuda di Jalan Adam Malik, Medan.
Mendengar hal itu, sejumlah anggota DPRD Deli Serdang angkat bicara. Bahkan menilai, penandatanganan KUA-PPAS itu membuat penuh pertanyaan sejumlah pihak.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Farksi PKS Saiful Tanjung berkomentar, kegiatan pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2012 boleh dilaksanakan berpindah tempat. Dengan alasan, kondisi gedung DPRD Deli Serdang dalam proses renovasi. “Boleh saja membahasnya di hotel. Itu tidak diatur dalam Permendagri No 22/2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012,” jawabnya.
Tapi, paparnya sangat disayangkan ketika penandatanganan KUA-PPAS R-APBD 2012 berlangsung di hari libur kerja.”Saya tidak setuju itu. Dilakukan di malam hari lagi. Mirisnya kegiatan penandatanganan itu dilaksanakan di rumah makan Garuda Jalan Adam Malik, Medan. Saya nggak abis pikir melihatnya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Pengamat Anggaran di Sumut, Elfanda Ananda menyatakan dalam aturanya tidak ada dijelaskan secara terperinci tempat pembahasan KUA-PPAS R-APBD. Tapi, sejatinya bila ada perubahan jadwal serta lokasi, hendaknya disampaikan ke publik. “Iya terbuka saja. Soalnya publik akan menaruh curiga bila tidak terbuka,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penandatanganan KUA-PPAS dilaksanakanj di rumah makan itu tidak lazim. Seharusnya, penandatanganan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. Kemudian mudah di akses warga Deli Serdang.
“Bila ada alasan kuat dilakukan perpindahan pembahasan serta ditandatanggani, hendaknya tim badan anggaran DPRD dan Eksekutif mempublikasikanya ke media tentang rencana itu. Soalnya, bila tak transparan bisa mencurigakan APBD-nya. Bisa jadi ada pengaturan soal anggaran di SKPD tertentu,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan seharusnya KUA-PPAS R-APBD 2012 Deli Serdang mengikuti aturan Permendagri No 22/2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012. Tahapanya, penyusunan RKPD akhir Mei, dilanjutkan penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah di Minggu pertama bulan Juni.
Kemudian, penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pertengahan bulan Juni. KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerah kepada DPRD akhir bulan Juni. Setelah selesai sepakati terbit surat edaran kepala daerah perihal pedoman RKA-SKPD awal bulan Agustus.
Pada akhir September, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPDK serta penyusunan rancangan APBD, di awal bulan Oktober dilakukan penyampaian rancangan APBD kepada DPRD. Pembasahan bersama ekskutif dan legislatif di awal Desember. (btr)