30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kejatisu Pecat Dua Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terlibat kasus narkoba dan ijazah palsu, dua jaksa yang masing-masing bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang dan Sibolga, dipecat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (9/1) siang. Sakti Sagala dari Kejari Sidikalang dan Martin Sinurat dari Kejari Sibolga adalah nama kedua jaksa ’nakal’ itu. Sakti dipecat karena terlibat ijazah palsu, sementara Martin karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama SH, mengenai ijazah palsu dari Sakti terungkap dari laporan mengenai kelegalitasan atau keabsahan mengenai ijazah sarjananya. Dan kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepadanya.

“Pertamanya ditemukan adanya laporan kalau Sakti ini menggunakan ijazah palsu. Kemudian, dilakukan pemanggilan dan mengkrosceknya ke Kopertis tentang keabsahan ijazahnya. Ternyata tidak ada Kopertis mengeluarkan ijazah itu, sehingga kasusnya berlanjut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu dan kemudian diproses hingga pemecatan. “Kalau kasusnya dari tahun 2012 lalu, terus diproses-proses sampai melakukan pemecatan pada tahun 2013 akhir kemarin,” jelasnya.

Sementara Martin dipecat karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengatakan kejadiannya pada tahun 2012 lalu, dan saat itu Martin ditangkap oleh petugas kepolisian saat tengah mengonsumsi sabu. “Kalau Martin dipecat karena sabu. Jadi kemarin itu, ada laporan dari warga, terus dilakukan penggerebekan oleh polisi. Barang buktinya sedikit, paket hematlah istilahnya,” ungkapnya.

Kemudian setelah diproses, Martin disidangkan. “Sempat disidang itu kasus narkobanya, jadi pidananya kena. Dan internalnya juga kena, yaitu pemecatannya, yang diputus akhir 2013,” terangnya.

Tapi Chandra enggan memberitahukan berapa vonis yang diterima Martin dengan alasan berkas yang mereka terima masih sebagian. Chandra menuturkan keduanya telah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Jaksa Pengawas. Pemecatan keduanya dikarenakan telah mencoreng mencoreng citra kejaksaan.

Sebelumnya, Asisten Pengawas Kejati Sumut Surung Aritonang mengatakan pemecatan kedua jaksa itu, membuktikan pengawasan internal di lingkungan Kejatisu berjalan. “Sebelum dipecat, keduanya sudah diperiksa lebih dulu,” kata Surung. (bay/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terlibat kasus narkoba dan ijazah palsu, dua jaksa yang masing-masing bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang dan Sibolga, dipecat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (9/1) siang. Sakti Sagala dari Kejari Sidikalang dan Martin Sinurat dari Kejari Sibolga adalah nama kedua jaksa ’nakal’ itu. Sakti dipecat karena terlibat ijazah palsu, sementara Martin karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama SH, mengenai ijazah palsu dari Sakti terungkap dari laporan mengenai kelegalitasan atau keabsahan mengenai ijazah sarjananya. Dan kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepadanya.

“Pertamanya ditemukan adanya laporan kalau Sakti ini menggunakan ijazah palsu. Kemudian, dilakukan pemanggilan dan mengkrosceknya ke Kopertis tentang keabsahan ijazahnya. Ternyata tidak ada Kopertis mengeluarkan ijazah itu, sehingga kasusnya berlanjut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu dan kemudian diproses hingga pemecatan. “Kalau kasusnya dari tahun 2012 lalu, terus diproses-proses sampai melakukan pemecatan pada tahun 2013 akhir kemarin,” jelasnya.

Sementara Martin dipecat karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengatakan kejadiannya pada tahun 2012 lalu, dan saat itu Martin ditangkap oleh petugas kepolisian saat tengah mengonsumsi sabu. “Kalau Martin dipecat karena sabu. Jadi kemarin itu, ada laporan dari warga, terus dilakukan penggerebekan oleh polisi. Barang buktinya sedikit, paket hematlah istilahnya,” ungkapnya.

Kemudian setelah diproses, Martin disidangkan. “Sempat disidang itu kasus narkobanya, jadi pidananya kena. Dan internalnya juga kena, yaitu pemecatannya, yang diputus akhir 2013,” terangnya.

Tapi Chandra enggan memberitahukan berapa vonis yang diterima Martin dengan alasan berkas yang mereka terima masih sebagian. Chandra menuturkan keduanya telah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Jaksa Pengawas. Pemecatan keduanya dikarenakan telah mencoreng mencoreng citra kejaksaan.

Sebelumnya, Asisten Pengawas Kejati Sumut Surung Aritonang mengatakan pemecatan kedua jaksa itu, membuktikan pengawasan internal di lingkungan Kejatisu berjalan. “Sebelum dipecat, keduanya sudah diperiksa lebih dulu,” kata Surung. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/