29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

400 Guru Honorer di Labuhanbatu Terancam Tak Gajian

Gaji-Ilustrasi. Struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji-Ilustrasi. Seabnyak 400 guru honorer di Labuhanbatu terancam tak gajian.

LABUHANBATU, SUMUTPOSC.CO- Terkendala regulasi payung hukum, sebanyak 400 tenaga guru honorer di 15 SMA dan 7 SMK di Kabupaten Labuhanbatu, terancam tak gajian.

“Iya, memang pemerintah daerah Labuhanbatu hingga kini masih menunggu regulasi tetap sebagai payung hukum yang jelas, dan akan berkoordinasi terhadap Instansi terkait,”kata Sekretaris Daerah Labuhanbatu, M. Yusuf Siagian kepada Sumut Pos, Senin(9/1).

Dikatakan Yusuf, pengalihan ataupun diberlakukan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) oleh Pemprovsu, berdampak terhadap APBD Kabupaten Labuhanbatu.

Namun demikian, Pemkab Labuhanbatu tidak akan membiarkan 400 guru honorer tidak gajian dikarenakan sudah lama mengabdi. “Artinya, kalau regulasinya jelas kita akan bawakan anggarannya. Kita tak akan membiarkan para tenaga guru honorer yang sudah bekerja sampai tidak terima gaji selama ini,”kata Yusuf.

Pun begitu, lanjutnya, Pemkab Labuhanbatu berharap agar permintaan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi untuk mengalokasikan pembayaran gaji tenaga guru honorer melalui APBD Kabupaten tidak hanya sekedar himbauan saja, tetapi ke depannya  ada realisasi.

Informasi dihimpun, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi diberlakukan efektif pada bulan Januari 2017 yang merupakan amanat pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, aturan pelimpahan kewenangan pengelolaan hanya mengatur tentang tenaga kependidikan dan fungsional guru yang berstatus ASN yang di tuangkan dalam dokumen personal, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) yang merupakan dasar peralihan yang diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Nomor Negeri Nomor 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah setelah ditetapkan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara beberapa tenaga hononer ada yang bertugas baik sebagai guru, staf tata usaha maupun penjaga sekolah di SMA/SMK Negeri, dengan pembayaran gaji selama ini ditampung dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu. Bahkan setiap mata pelajaran dibayarkan sebesar Rp.40.000 per jam, dengan cara pembayaran setiap 3 (tiga) bulan sekali, khusus terhadap guru yang berstatus tenaga honorer di Kabupaten Labuhanbatu.(mag3/han)

Gaji-Ilustrasi. Struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji-Ilustrasi. Seabnyak 400 guru honorer di Labuhanbatu terancam tak gajian.

LABUHANBATU, SUMUTPOSC.CO- Terkendala regulasi payung hukum, sebanyak 400 tenaga guru honorer di 15 SMA dan 7 SMK di Kabupaten Labuhanbatu, terancam tak gajian.

“Iya, memang pemerintah daerah Labuhanbatu hingga kini masih menunggu regulasi tetap sebagai payung hukum yang jelas, dan akan berkoordinasi terhadap Instansi terkait,”kata Sekretaris Daerah Labuhanbatu, M. Yusuf Siagian kepada Sumut Pos, Senin(9/1).

Dikatakan Yusuf, pengalihan ataupun diberlakukan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) oleh Pemprovsu, berdampak terhadap APBD Kabupaten Labuhanbatu.

Namun demikian, Pemkab Labuhanbatu tidak akan membiarkan 400 guru honorer tidak gajian dikarenakan sudah lama mengabdi. “Artinya, kalau regulasinya jelas kita akan bawakan anggarannya. Kita tak akan membiarkan para tenaga guru honorer yang sudah bekerja sampai tidak terima gaji selama ini,”kata Yusuf.

Pun begitu, lanjutnya, Pemkab Labuhanbatu berharap agar permintaan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi untuk mengalokasikan pembayaran gaji tenaga guru honorer melalui APBD Kabupaten tidak hanya sekedar himbauan saja, tetapi ke depannya  ada realisasi.

Informasi dihimpun, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi diberlakukan efektif pada bulan Januari 2017 yang merupakan amanat pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, aturan pelimpahan kewenangan pengelolaan hanya mengatur tentang tenaga kependidikan dan fungsional guru yang berstatus ASN yang di tuangkan dalam dokumen personal, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) yang merupakan dasar peralihan yang diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Nomor Negeri Nomor 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah setelah ditetapkan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara beberapa tenaga hononer ada yang bertugas baik sebagai guru, staf tata usaha maupun penjaga sekolah di SMA/SMK Negeri, dengan pembayaran gaji selama ini ditampung dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu. Bahkan setiap mata pelajaran dibayarkan sebesar Rp.40.000 per jam, dengan cara pembayaran setiap 3 (tiga) bulan sekali, khusus terhadap guru yang berstatus tenaga honorer di Kabupaten Labuhanbatu.(mag3/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/