25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Perusahaan Daerah Diubah Jadi Perseroan Daerah, Pemko Binjai Siap Tampung Investor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota (Pemko) Binjai telah disahkan bersama dengan kalangan legislatif. Sejalan dengan perubahan ini, Perseroda atau Perseroan Daerah Pembangunan siap menampung investor untuk segera realisasikan Sentral Industri Binjai di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Andi Affandi menjelaskan, perubahan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. “PD Pembangunan itu Perdanya masih BUMD. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, diharuskan berubah jadi Perseroan Daerah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/1).

Dia sedikit menjelaskan perubahan PD menjadi Perseroda. Adalah, terkait dengan ajakan agar investor mau menanamkan modalnya.

“Kalau masih dalam PD, investor tidak bisa berinvestasi. Makanya diubah untuk menarik investor biar bisa berinvestasi,” kata Andi.

Andi menambahkan, ada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Binjai. Sejauh ini, cuma 2 yang bertahan.

Adalah, PD Pembangunan dan PDAM Tirtasari. Sementara 1 BUMD yang PD Angkutan Perintis sudah kolaps, bahkan bangkrut.

“Nah Perda yang baru ini yang mau diubah PD Pembangunan jadi Perseroda Pembangunan dan PDAM Tirtasarienjadi Perumda Tirtasari. Tidak hanya nama yang berubah, kelas mereka berubah dari kelas 3 menjadi kelas 2,” ujar Andi.

Karena perubahan ini, menurut Andi, direktur pada 2 BUMD harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ditambah lagi, sambung Andi, Pemerintah Kota Binjai tidak ada memberikan dana segar sebagai penyertaan modal pada 2 BUMD tersebut.

“Diubah untuk membuka peluang investor masuk. Yang sudah disahkan masih Perseroda,” ujar dia.

Sejauh ini, kata dia, Perseroan Daerah mengurusi pembangunan perumahan bersubsidi. Karena sudah berubah jadi Perseroda, Andi berharap, pimpinan atau direktur utama pada Perseroda ini harus mampu meningkatkan ambisinya dengan rencana Sentral Industri Binjai (SIB).

Bahkan, menurut Andi, SIB akan menjadi prioritas utama Perseroda Pembangunan. “Ini (PD jadi Perseroda) sudah lama mau berubah, tapi tidak jadi. Kemarin terkendala anggaran, saya masuk pertama juga menghadapi masalah ini,” kata Andi.

Andi menegeaksan, Dirut Perseroda Pembangunan siap-siap dievaluasi jika kinerjanya buruk. “Sudah ada salah pabrik yang mau masuk dengar-dengar untuk SIB. Mereka sudah tertarik kemarin tapi terkendala masih PD, makanya ini dikejar lagi,” tukasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota (Pemko) Binjai telah disahkan bersama dengan kalangan legislatif. Sejalan dengan perubahan ini, Perseroda atau Perseroan Daerah Pembangunan siap menampung investor untuk segera realisasikan Sentral Industri Binjai di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Andi Affandi menjelaskan, perubahan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. “PD Pembangunan itu Perdanya masih BUMD. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, diharuskan berubah jadi Perseroan Daerah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/1).

Dia sedikit menjelaskan perubahan PD menjadi Perseroda. Adalah, terkait dengan ajakan agar investor mau menanamkan modalnya.

“Kalau masih dalam PD, investor tidak bisa berinvestasi. Makanya diubah untuk menarik investor biar bisa berinvestasi,” kata Andi.

Andi menambahkan, ada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Binjai. Sejauh ini, cuma 2 yang bertahan.

Adalah, PD Pembangunan dan PDAM Tirtasari. Sementara 1 BUMD yang PD Angkutan Perintis sudah kolaps, bahkan bangkrut.

“Nah Perda yang baru ini yang mau diubah PD Pembangunan jadi Perseroda Pembangunan dan PDAM Tirtasarienjadi Perumda Tirtasari. Tidak hanya nama yang berubah, kelas mereka berubah dari kelas 3 menjadi kelas 2,” ujar Andi.

Karena perubahan ini, menurut Andi, direktur pada 2 BUMD harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ditambah lagi, sambung Andi, Pemerintah Kota Binjai tidak ada memberikan dana segar sebagai penyertaan modal pada 2 BUMD tersebut.

“Diubah untuk membuka peluang investor masuk. Yang sudah disahkan masih Perseroda,” ujar dia.

Sejauh ini, kata dia, Perseroan Daerah mengurusi pembangunan perumahan bersubsidi. Karena sudah berubah jadi Perseroda, Andi berharap, pimpinan atau direktur utama pada Perseroda ini harus mampu meningkatkan ambisinya dengan rencana Sentral Industri Binjai (SIB).

Bahkan, menurut Andi, SIB akan menjadi prioritas utama Perseroda Pembangunan. “Ini (PD jadi Perseroda) sudah lama mau berubah, tapi tidak jadi. Kemarin terkendala anggaran, saya masuk pertama juga menghadapi masalah ini,” kata Andi.

Andi menegeaksan, Dirut Perseroda Pembangunan siap-siap dievaluasi jika kinerjanya buruk. “Sudah ada salah pabrik yang mau masuk dengar-dengar untuk SIB. Mereka sudah tertarik kemarin tapi terkendala masih PD, makanya ini dikejar lagi,” tukasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/