26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kasat Pol PP Diperiksa Jaksa

TEBING TINGGI- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebingtinggi, Djayardi Rinal, memenuhi panggilan Kejakasaan Negeri Tebingtingi Deli, Kamis (9/12) siang.

Pemanggilan Djayardi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas tahun anggaran 2007 – 2010. Pemeriksaan Djayardi yang kini menjabat Kadis Perhubungan Tebingtinggi itu, berlangsung sekira 2 jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jalan Kl Yosudarso, Kota Tebingtinggi.

Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Muhammad Ickwan, usai pemeriksaan mengatakan, kasusnya masih dalam pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). “Kita masih memeriksanya sebatas saksi. Dalam kasus ini belum kita temukan kerugian negara,” papar Ickwan kepada Sumut Pos.
Sementara, mantan Kasat Pol PP Tebingtinggi membenarkan pemanggilannya terkait kasus dugaan korupsi pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas di Satpol PP.

“Hanya dipanggil untuk saksi, pertayaan seputar pengalihan penggunaan bahan bakar minyak dari kenderaan patroli kepada kenderaan roda dua bendahara dan kenderaan pleton Satpol PP. Namun itu dilakukan semata-mata untuk kelancaran tugas,” ungkap Djayardi.
Masih menurut dia, pengalihan tersebut memang salah dalam aturannya, tapi untuk kelancaran tugas, maka diambil kebijakan pimpinan dan sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam hal pengalihan anggaran tersebut, karena hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditanyakan munculnya persoalan tersebut, Djayardi mengatakan, hal itu berawal dari surat laporan beberapa orang oknum anggota Satpol PP Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota yang tidak senang kepadanya saat menjabat sebagai Kasat Pol PP Tebingtinggi.  Laporan itu juga diteruskan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ke Kejari.   Beberapa anggota Satpol yang tidak senang itu tidak mentaati aturan seperti apel 3 kali dalam sehari sehingga diberikan tindakan seperti pemotongan tunjangan kinerja.

“Sanksi itu dilakukan untuk penegakan disiplin dan peraturan. Mereka kira pemotongan uang kinerja, uangnya saya yang mengambil, padahal dana pemotongan itu dikembalikan  ke kas negara,” papar Djayardi.

Karena berasa dirugikan nama baiknya telah tercemar, dia berencana akan menuntut balik orang yang melaporkannya itu. “Saya sudah dibuat malu secara umum, saya akan tuntut orang itu kembali atas pencemaran nama baik,” kesal Djayardi.  (mag-3)

TEBING TINGGI- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebingtinggi, Djayardi Rinal, memenuhi panggilan Kejakasaan Negeri Tebingtingi Deli, Kamis (9/12) siang.

Pemanggilan Djayardi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas tahun anggaran 2007 – 2010. Pemeriksaan Djayardi yang kini menjabat Kadis Perhubungan Tebingtinggi itu, berlangsung sekira 2 jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jalan Kl Yosudarso, Kota Tebingtinggi.

Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Muhammad Ickwan, usai pemeriksaan mengatakan, kasusnya masih dalam pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). “Kita masih memeriksanya sebatas saksi. Dalam kasus ini belum kita temukan kerugian negara,” papar Ickwan kepada Sumut Pos.
Sementara, mantan Kasat Pol PP Tebingtinggi membenarkan pemanggilannya terkait kasus dugaan korupsi pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas di Satpol PP.

“Hanya dipanggil untuk saksi, pertayaan seputar pengalihan penggunaan bahan bakar minyak dari kenderaan patroli kepada kenderaan roda dua bendahara dan kenderaan pleton Satpol PP. Namun itu dilakukan semata-mata untuk kelancaran tugas,” ungkap Djayardi.
Masih menurut dia, pengalihan tersebut memang salah dalam aturannya, tapi untuk kelancaran tugas, maka diambil kebijakan pimpinan dan sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam hal pengalihan anggaran tersebut, karena hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditanyakan munculnya persoalan tersebut, Djayardi mengatakan, hal itu berawal dari surat laporan beberapa orang oknum anggota Satpol PP Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota yang tidak senang kepadanya saat menjabat sebagai Kasat Pol PP Tebingtinggi.  Laporan itu juga diteruskan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ke Kejari.   Beberapa anggota Satpol yang tidak senang itu tidak mentaati aturan seperti apel 3 kali dalam sehari sehingga diberikan tindakan seperti pemotongan tunjangan kinerja.

“Sanksi itu dilakukan untuk penegakan disiplin dan peraturan. Mereka kira pemotongan uang kinerja, uangnya saya yang mengambil, padahal dana pemotongan itu dikembalikan  ke kas negara,” papar Djayardi.

Karena berasa dirugikan nama baiknya telah tercemar, dia berencana akan menuntut balik orang yang melaporkannya itu. “Saya sudah dibuat malu secara umum, saya akan tuntut orang itu kembali atas pencemaran nama baik,” kesal Djayardi.  (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/