MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pekan lagi penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengumumkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 17 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tengah melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam korupsi mega proyek di Bank tersebut.
“Sesuai dengan SOP (standard operating procedure) sebulan setelah penetapan penyidikan dari penyeledikan pada kasus ini. Dua atau tiga minggu kedepan, sudah ada sikap penyidik untuk penetapan tersangka,” kata Bobbi kepada Sumut Pos, Selasa (9/2).
Dia menyebutkan kasus ini menjadi tahap penyidikan, setelah ditetapkan oleh pihak Kejati Sumut pada akhir bulan Januari 2016. “Akhir Febuari ini, sudah harus ada sikap dari penyidik untuk tersangka. Kita tunggu tanggal main untuk diekspos siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Mantan Kepala Penyidik (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengaku paham akan proses penyidikan sebuah kasus korupsi. Kenapa saat ini penyidik Kejati Sumut belum mengumumkan tersangka. Meski pengusutan kasus korupsi ini, sudah masuk tahap penyidikan?.
”Sudah naik penyidikan dari beberapa minggu lalu. Tapi, tersangka belum ada. Kenapa hal itu?. Karena, penyidik menghidari dua hal yakni, pertama kita menghindari praperadilan (prapid) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kedua, penyidik menghidari salah tersangka atau melesetnya penetapan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bobbi menyebutkan, penyidik Kejati Sumut saat ini tengah mendalami materi penyidikan kasus korupsi di bank orang Sumut itu. Sehingga proses penyidikan berjalan dengan optimal dan maksimal serta upaya hukum dilakukan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyidikan kasus ini.
”Setelah materi penyidikan mantap semuanya. Baru ditetapkan tersangka. Progres penyidikan terus dilakukan sesuai koridor hukum yang ada,” sebutnya.
Saat ditanya siapa saja yang bakal jadi tersangka, Bobbi enggan menjawabnya, karena menunggu hasil materi penyidikan pihak Pidsus Kejati Sumut. “Kita tunggu saja lah penyidik mengumumkan tersangka dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan saksi, kemarin. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat tinggi Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut. Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang di Bank Sumut.
Menurut penyidik seluruh saksi rata-rata dicecar 20 pertanyaan prihal pengadaan dan pelaksanaan kenderaan dinas di Bank Sumut itu.
Sementara itu, sumber terpercaya di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa penyidik Kejati Sumut akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini pada akhir bulan ini.